POTENSIBADUNG.COM - Seorang anggota Satgas Pencegahan Covid-19 di Tabanan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan karena diduga melakukan penggelapan uang yang disalurkan yayasan untuk warga.
Kasi Intel Kejari Tabanan, Pande Maha Putra mengatakan kasus tindak pidana penggelapan ini terjadi pada bulan Juli hingga Agustus 2020 bertempat di Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
Baca Juga: Viral Video Bule Diduga Mengemis di Bali, Satpol PP Terjunkan Tim
Baca Juga: Diperiksa KPK, Pedangdut Seksi Cita Citata Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Baca Juga: Pernah Mengisi Acara Juliari P Batubara, Cita Citata Dipanggil KPK
Kasus ini dilakukan oleh tersangka I Nyomam Adiyasa yang tak lain adalah seorang anggota Satgas Pencegahan Covid-19 di Tabanan.
"Modus kasus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara yaitu awalnya tersangka telah dipercaya oleh pihak Yayasan Sahaja Sawah untuk membantu Yayasan Sahaja Sawah menyalurkan bantuan kepada 11 warga di Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan," katanya pada Sabtu 27 Maret 2021.
Baca Juga: Sore Tadi Penyanyi Cita Citata Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos