Baca Juga: Terungkap Motif Pembunuh Mantan Pacar di Sanur, Pelaku Enggan Kembalikan Moge Milik Bule Slovakia
Aruran ini, kata Rentin, sudah ada dalam Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Bali.
"Situasi normal masjid itu kapasitasnya bisa sampai 100, saat pandemi seperti sekarang ini teman-teman di muslim sudah patuh pada itu. Jadi maksimal 50 persen dari kapasitas," kata Rentin.
Lalu yang tak kalah penting lainnya yakni penggunaan masker dan sarana cuci tangan di tempat ibadah.
Ia berharap warga dan pengurus masjid untuk bekerjasama mentaati protokol kesehatan.
"Masker tatap wajib digunakan, cuci tangan tetap disiapkan oleh pihak masjid sendiri, ini harus dilakukan secara bersama-sama," katanya.
Rentin mengatakan aturan ini sudah dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali dan sejumlah tokoh agama islam di Bali.***