Terungkap Motif Pembunuh Mantan Pacar di Sanur, Pelaku Enggan Kembalikan Moge Milik Bule Slovakia

- 7 April 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi pembunuhan seorang perempuan di Sanur, Denpasar.
Ilustrasi pembunuhan seorang perempuan di Sanur, Denpasar. /PIXABAY/PublicDomainPictures


POTENSI BADUNG - Sidang perdana kasus pembunuhan seorang perempuan warga negara (WN) Slovakia yang tinggal di Sanur mulai digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang dengan agenda dakwaan ini digelar secara online atau dengan menggunakan protokol kesehatan.

Terdakwa yang dihadirkan ini adalah Lorens Parera (21). Terdakwa ini merupakan mantan kekasih dari korban bernama Andriana Simeonova (29).

Baca Juga: Gadis 15 Tahun Tewas Minum Potasium di Buleleng, Korban Kelima yang Bunuh Diri dalam Satu Keluarga

Baca Juga: Petugas Temukan Bule Rusia Mengemis ke Warga di Pecatu

Dalam sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Made Lovi Pusnawan, ini terungkap sejumlah fakta mengenai latar belakang pembunuhan tersebut.

"Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan senjata tajam," kata Jaksa, Selasa 6 April 2021.

Dalam sidang ini juga dijelaskan detail kronologi pembunuhan tersebut.

Aksi pembunuhan ini berlangsung pada Senin, 18 Januari 2021 pukul 19.00 Wita di rumah kontrakan korban Andriana Simeonova, Jalan Pengiasan III Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar.

Terdakwa mengaku sakit hati karena diputus oleh korban. Rasa jengkel terdakwa bertambah setelah dia diminta untuk mengembalilkan motor gede (moge) merk Kawasaki DK 4196 FI, Type ER250C.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x