Palak Uang ke Warga di Denpasar, Kumar, Warga India Ditahan Imigrasi

- 9 April 2021, 10:55 WIB
Satpol PP Denpasar menangkap seorang warga negara India, di Jalan Sudirman, Denpasar, Bali, Senin 5 April 2021.
Satpol PP Denpasar menangkap seorang warga negara India, di Jalan Sudirman, Denpasar, Bali, Senin 5 April 2021. /Satpol PP Denpasar

POTENSI BADUNG - Warga India bernama Pradeep Kumar X (50) ditangkap Satpol PP Denpasar karena memalak warga di Jalan Sudirman, Denpasar, Bali.

Ia beralasan untuk membeli tiket pulang kampung karena tak memiliki uang.

Setelah ditangkap Satpol PP, bule tersebut kini ditahan pihak Imigrasi.

Baca Juga: PROMO JSM Alfamart 9-11 April 2021, Diskon Besar Jelang Ramadhan Sirup dan Aneka Biskuit

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Kabareskrim Antisipasi Potensi Penimbunan Barang

“Itu alasan yang bersangkutan (beli tiket) padahal info yang kami terima kalau yang bersangkutan tidak beroperasi (malak) di Denpasar saja, tapi juga di daerah Dalung-Canggu, Badung,” kata kepala Satpol PP Denpasar Dewa Sayoga Kamis 8 April 2021.

Saat ini Kumar telah diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Kumar diketahui masuk ke Bali pada 18 Februari 2020 lalu menggunakan visa bebas kunjungan.

Baca Juga: Tak Jadi Ke Dubai, Atta Halilintar Dan Aurel ke Bali Naik Privat Jet, Ini Tujuannya di Pulau Dewata

Baca Juga: Identitas Reyna Jadi Polemik di Episode Ikatan Cinta Malam Ini 9 April 2021, Akankah Jadi Anak Nino?

Baca Juga: Potensi Awan Kumulonimbus, BMKG Minta Penerbangan di Bali Waspada

Visa miliknya berlaku hingga 23 Maret 2026. Adapun izin tinggalnya juga telah habis atau overstay selama 183 hari selama di Bali.

“Menurut informasi yang diterima tim bahwa yang bersangkutan pada tahun 2011 pernah dideportasi dari Amerika Serikat,” kata Kakanwil Bali Jamaruli Manihuruk.

Ia dinilai melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selanjutnya, Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kemenkumhan juga berencana mendeportasi Kumar. Kumar akan dideportasi setelah dia mendapatkan uang tiket dari keluarganya dan tersedianya jadwal penerbangan ke India.

Jamaruli mengatakan, menunggu waktu deportasi Kumar akan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

“Terhadap yang bersangkutan untuk dikenai tindakan administratif keimigrasian (ditahan) berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, Rumah Detensi Imigrasi,” kata Jamaruli.***

 

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah