Pengusaha Ternama Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen

- 14 April 2021, 09:45 WIB
Tersangka Ilustrasi
Tersangka Ilustrasi /

POTENSIBADUNG.COM - Salah seorang pengusaha ternama di Bali berinisial ZT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP.

ZT beralamat di Kuta berstatus tersangka pada 12 April 2021. Ia dilaporkan oleh rekannya, Heder pada 5 Februari 2020 ke Satuan Reskrim Polres Badung dengan kerugian sekitar Rp 21 miliar.

Baca Juga: Hotman Paris Dilaporkan ke DPP, Kuasa Hukum Hotma Sitompul: Dia Menjelek-jelekkan dan Memojokkan Klien Kami

Baca Juga: 7 Ciri Wanita yang Hobi Selingkuh Dan Berpotensi Jadi Pelakor Diantaranya Raut Wajah Kemerahan

Baca Juga: 2 Kartu Merah, dan Dianggap Rugikan Tim, Made Andhika Sampaikan Maaf ke Bos Bali United

Berawal pada tahun 2012, ZT mengajak Heder bekerja sama dalam pembangunan dan penjualan proyek tanah milik ZT di kawasan Cemagi, Badung. “ZT mendirikan perusahaan bernama PT MBK. Kerja sama ditandai dengan penggabungan dan pemecahan SHM yang dilanjutkan dengan pembuatan blok plan serta pembangunan beberapa unit rumah kemudian dijual kepada konsumen,”kata sumber petugas, Selasa 13 April 2021.

Selanjutnya, disepakati perjanjian notaris pada tahun 2017. Saat itu, anak buah ZT berinisial YP membuatkan draft perjanjian dan diserahkan kepada salah seorang notaris. Dalam akta perjanjian disebutkan adanya kerja sama pembangunan dan penjualan nomor 33 pada 27 September 2017. Di dalam akta, ZT selaku pihak pertama memiliki objek tanah dengan 8 SHM seluas total 13.700 m2. Sedangkan Heder selaku pihak kedua.

Baca Juga: 2 Kartu Merah, dan Dianggap Rugikan Tim, Made Andhika Sampaikan Maaf ke Bos Bali United

Baca Juga: Bali United Gagal di Piala Menpora 2021, Haudi: Semua Orang Pasti Kecewa

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah