POTENSIBADUNG.COM - Pengusaha Zaenal Tayeb ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP.
Terkait hal tersebut, Zaenal Tayeb membantah semua tuduhan sebagaimana dilaporkan Hendar Giacomo Boy Syam.
"Saya tidak pernah nipu orang. Bisa tanya-tanya di Bali tidak pernah nipu orang,"kata Zaenal Tayeb di Kuta, Badung, Bali, Jumat 16 April 2021.
Baca Juga: Selamatkan Anjing, Pria di Denpasar Tewas Kepala Tergencet Mobil
Baca Juga: Kurang Hati-hati, Pikap Hantam Body Bawah Truk Kontainer di Denpasar Hingga Ringsek
Ia mengatakan pelapor dalam kasus ini merupakan keponakannya sendiri.
Keponakannya tersebut ia percaya sebagai direktur di tiga perusahaan perumahan (PT Mirah Bali Kontruksi) dari tahun 2012 sampai 2017.
"Selama itu sebenarnya tidak ada masalah. Hanya, akhir-akhir ini bisa terjadi permasalahan seperti ini padahal dia itu keponakan sendiri," kata dia.
Baca Juga: Ironis, 2 Pelajar Umur 14 dan 15 Tahun di Mengwi Puluhan Kali Bobol Toko, Warung dan SD