Tanggapan Zaenal Tayeb Setelah Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

- 16 April 2021, 20:05 WIB
 Zaenal Tayeb saat meberikan keterangan pres di kediamannya
Zaenal Tayeb saat meberikan keterangan pres di kediamannya /PotensiBadung

Pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan ini mengungkapkan, tanah miliknya seluas 17.302 m2 di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.

Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual.

"Sebenarnya tanah 137 are itu sudah dibayar dengam cara dicicil sampai lunas. Makanya saya heran kalau dia bilang perselisihan masalah luas tanah. Sebenarnya gampang saja bisa diukur ulang karena tanah itu tidak abrasi dan sudah ada perumahan dan dipagar,"bebernya.

Ia mengaku memiliki sertifikat induk yang nantinya akan diperlihatkan dalam persidangan.

"Sebenarnya sebelum dikavling sudah diberikan sertifikat asli dan setelah itu digabung dapat sembilan sertifikat atas nama saya semuanya. Itu sudah lama dia bayar dan sudah komplit. Kalau ada masalah kenapa baru sekarang dipersoalkan. Harusnya sebelum dilakukan pembayaran lunas 2017 itu jadi persoalan,"tegasnya.

Selain itu Zaenal Tayeb juga membantah dirinya membuat menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Dikatakan Yuri Pranatomo yang ditetapkan jadi tersangka dua bulan lalu tidak ada hubungannya dengan dia.
"Yuri itu pegawainya Hedar. Tidak ada hubungan dengan saya. Bagiamana mungkin saya menyuruh dia (Yuri). Kalau draf yang dibuat itu dulu tidak benar harus diganti sebelum disetujui. Kenapa baru sekarang ? Saya akan buktikan di pengadilan nanti," kata dia. ***

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah