6 Ormas Hindu Laporkan Desak Made Darmawati ke Polda Bali, 'Tak Masalah Jika Dibawa ke Mabes'

- 19 April 2021, 20:53 WIB
Sejumlah elemen masyrakat resmi melaporkan Desak Made ke Polda Bali
Sejumlah elemen masyrakat resmi melaporkan Desak Made ke Polda Bali /


POTENSI BADUNG- Kasus ceramah Desak Made Dharmawati yang dianggap melecehkan agama Hindu terus bergulir.

Meski Desak sudah mengajukan permohonan maafnya secara terbuka, namun hal itu tidak membuat sejumlah organisasi kemasyarakatan menerima begitu saja, mereka tetap membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Kali ini secara resmi enam ormas Hindu yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegakan Dharma secara resmi melaporkan Desak Made Darmawati ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali.

Baca Juga: Rekaman CCTV Ungkap Detik-detik Pelaku Masuk ke Rumah Ketut Mintaning Sebelum Bunuh Korban

Baca Juga: Kronologi Ketut Mintaning Dihabisi Pelaku di Dalam Kamarnya, Mulut Disumpal Kain

Laporan itu sudah dilakukan oleh enam ormas Hindu pada Senin 19 April 2021, tadi.

Enam ormas itu adalah KMHDI Bali, Persada Nusantara, Prajaniti Bali, Peradah Indonesia Bali, Persadha Nusantara Bali, dan Paiketan Krama Bali.

"Kami Tim Advokasi Penegakan Dharma melaporkan akun YouTube Istiqomah TV yang menyebarkan konten video tausiah dari Desak Made Darmawati yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan penodaan Agama Hindu. Kami berharap Polda Bali menerima laporan kami seperti halnya laporan lainnya," kata Gede Suardana Senin tadi.

Mereka datang dengan membawa alat bukti berupa satu keping VCD berisi video ceramah dari Desak Made Dharmawati.

Kepingan VCD ini diambil dari akun YouTube Istiqomah TV yang menyebarkan pertama kali video ceramah mengandung unsur penistaan dan penodaan terhadap Agama Hindu.

Menurut Gede Suardana, ceramah di channel Istiqomah TV menyebar luas pada 15 April 2021 di berbagai media sosial hingga menimbulkan keresahan masyarakat Bali.

"Jadi sudah jelas bahwa penyebaran konten itu mengandung unsur dugaan ujaran kebencian, penodaan dan penistaan Agama Hindu," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Gede Suardana berharap polisi menerima laporan dari elemen masyarakat meskipun nantinya dalam prosesnya harus dilimpahkan ke Mabes Polri.

"Yang terpenting Polda Bali menerima dan memproses laporan mereka. Kalau kasus ini perlu dilimpahkan ke Mabes Polri tidak menjadi masalah,"ujarnya.

Baca Juga: Video Viral Desak Made Dharmawati Direkam 2 Tahun Lalu, GPS: Kenapa Baru Beredar Sekarang

Baca Juga: Video Bantahan Gede Pasek soal Hindu Bali Disukai 29 Ribu Warganet dan Ada 9 Ribu Komentar
Dalam persoalan ini, pihaknya memegang dua prinsip, yakni dharma agama dan dharma negara.

"Sebagai amalan dharma agama, kami menerima permohonan maaf dari yang bersangkutan, tapi tidak menghapus tindakan pidana yang dilakukan. Sedangkan sebagai wujud amalan dharma negara, maka cara yang paling elegan dan damai adalah dengan melaporkan kasus ini ke polisi. Tujuannya agar ada efek jera terhadap yang bersangkutan," tegas Suardana.

Sudah Minta Maaf

Diberitakan sebelumnya, nama Desak Made Dharmawati menjadi sorotan karena menyinggung ketuhanan dalam agama Hindu.

Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah video yang kemudian tersebar luas dan menuai banyak kecaman.

Desak Made yang merupakan seorang dosen di Jakarta ini akhirnya meminta maaf kepada semua umat Hindu secara terbuka.

Permintaan maaf tersebut dibubuhkan dalam sebuah kertas dengan materai Rp 10 ribu.

Permintaan maaf itu disampaikan saat bertemu dengan sejumlah elemen masyarakat Hindu di depan Pura Cijantung, Jakarta, pada Sabtu 17 April 2021 malam.

Baca Juga: Polda Tolak Laporan Video yang Dianggap Lecehkan Hindu Bali, Ini Alasannya

Baca Juga: Polda Tolak Laporan Video yang Dianggap Lecehkan Hindu Bali, Ini Alasannya

Dalam permintaan maaf itu, ada empat poin utama yang disampaikan oleh Desak.

1. Saya tak bermaksud dan tidak memiliki niat untuk menista dan mengolok-olok agama Hindu dan masyarakat atau ummat Hindu.

Hal itu terjadi semata-mata disebabkan karena kelemahan dan kelalaian yang saya miliki.

2. Setelah memperhatikan masukan, saran dan kritik dari berbagai pihak maka degan penuh kesadaran dan kerendahan hati, saya mengaku dan menyadari bahwa pernyataan saya telah menyinggung dan melukai masyarakat atau umat Hindu dan pemuka agama Hindu, serta kehidupan bersama antar umat beragama yang harmoni di dalam masyarakat kita.

3. Oleh karena itu dengan kerendahan hati saya menyampaikan permohonan maaf kepada segenap masyarakat atau umat Hindu dan pemuka agama Hindu serta segenap masyarakat Indonesia atas pernyataan saya yang keliru.

4. Saya akan bertanggungjawab atas semua akibat yang ditimbulkan oleh kelalaian dan kesalahan saya ini.

Namun demikian, saya sangat berharap masyarakat atau umat Hindu beserta masyarakat Indonesia dapat menerima pernyataan permohonan maaf ini dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Demikian permohonan maaf ini disampaikan dengan penuh kesadaran, tanpa ada paksaan dari siapapun dan kejadian ini telah menyadarkan saya untuk tidak mengulangi kembali," tulis Desak dalam surat tersebut.***

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah