Di PN Denpasar, PSK MiChat Ini Mengaku Dipaksa Melayani Oknum Polisi Dan Dimintai Rp 1,5 Juta, iPhone Diambil

- 30 April 2021, 09:29 WIB
Ilustrasi aplikasi Online
Ilustrasi aplikasi Online /Pixabay/Jan Vasek

POTENSI BADUNG - Seorang oknum polisi di Denpasar diduga memeras seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Denpasar. 

Oknum polisi ini berinisial RM. 

Kasusnya saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN Denpasar). 

Terdakwa yang disidang secara online di PN Denpasar ini diduga peras seorang PSK berinisial MI. 

PSK yang dimaksud bekerja melalui MIchat dan beroperasi daerah Gelogor Carik, Denpasar, Bali. 

Meski sudah diadili melalui sidang etik di internal kepolisian, namun kini kasusnya diseret ke pengadilan umum. 

Baca Juga: Okum Polisi di Denpasar Peras Pekerja Seks Online di Aplikasi MiChat, Korban: Dia Juga Minta Dilayani

Korban pun hadir di sidang ini memberikan kesaksian kepada hakim PN Denpasar terkait kasus pemerasan tersebut. 

Sidang dugaan pemerasan ini dipimpin oleh Hakim Dewa Budhi Watsara,SH.MH, dan sebagai jaksa penuntut umum adalah Jaksa Bagus Putra,SH.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah