Mucikari PSK Uzbekistan dengan Tarif Rp2,5 Juta Sejam Ditangkap di Bali

- 9 April 2021, 16:10 WIB
Polisi menangkap mucikari perempuan Uzbekistan di Denpasar
Polisi menangkap mucikari perempuan Uzbekistan di Denpasar /Polresta Denpasar/

POTENSI BADUNG - Praktik prostitusi online melalui media Whatsapp dibongkar Polresta Denpasar.

Dalam kasus ini, seorang mucikari PPM alias R (42) ditangkap karena menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada laki-laki hidung belang dengan tarif Rp2,5 juta sekali kencan.

Salah satu perempuan yang ditawarkan tersebut yakni warga negara Uzbekistan.

Baca Juga: LINK Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2021 Wilayah Denpasar Bali

Baca Juga: Harry Kane Ungguli Jumlah Gol Messi dan Ronaldo

Transaksi itu dilakukan melalui pesan Whatsapp.

"Modusnya tersangka menawarkan perempuan kepada laki-laki melalui media Whatsapp seharga Rp2.500.000 per orang," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Jumat.

Uang itu dibagi yakni perempuan mendapat Ro1,5 juta dan mucikari Rp1 juta.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi dari masyarakat.

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x