POTENSI BADUNG - Polisi menangkap KS (37) karena menebang kayu jenis sonokling di area kawasan hutan lindung di wilayah Tejakula, Buleleng, Bali, Rabu 7 April 2021.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, pohon yang ditebang KS di kawasan hutan lindung yang dalam pengawasan Dinas Kehutanan.
"Hutan itu milik negara yang diawasi oleh Dinas Kehutanan," katanya saat dihubungi, Kamis.
Baca Juga: Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali Sudah Bisa Gunakan GeNose dengan Biaya Rp40 Ribu Hari Ini
Kasus ini terungkap setelah Kepala Resort Pengelolaan Hutan Tejakula Ketut Witana mengetahui adanya penebangan pohon dalam Kawasan hutan tanpa izin.
Saat dicek, petugas melihat di kawsan hutan ditemukan 6 batang kayu gelondongan jenis sonokeling dan tonggak kayu tebangan sebanyak satu pohon.
Pengelola lalu melaporkan kasus ini ke polisi.
Baca Juga: Peningkatan Siklon Tropis Seroja, Bali Diminta Waspada 24 Jam Ke Depan