Pasangan Kekasih asal Klungkung dan Jakarta Kompak Edarkan Ganja, Sama-sama Dituntut 15 Tahun

- 30 April 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu
Ilustrasi Sabu-sabu / /Warta Sambas Raya

 

POTENSI BADUNG - Pasangan kekasih yang berasal dari Klungkung dan Jakarta kompak menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.

Keduanya terlibat sejumlah pengiriman paket narkoba dari Medan menuju Bali.

Total ada sekitar lima kali pengiriman yang dilakukan oleh pasangan kekasih tersebut.

Baca Juga: Bali Diguncang Gempa Bumi 5,1 SR Pagi Hari, Berpusat di Jembrana, Ini Penjelasan BMKG Soal Potensi Tsunami

Diketahui pasangan kekasih ini bernama I Wayan Kariasa alias Kepek (42), asal Desa Akah, klungkung, dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci (37), asal Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Modus yang mereka lakukan setiap kali mengirim paketan tersebut adalah dengan mengirimkan pakaian bekas.

Di dalam pakaian bekas itu diselipkan paket narkoba yang bakal diedarkan di wilayah Bali dan sekitarnya.

Baca Juga: KKB Papua Ditetapkan Jadi Organisasi Teroris, Kapolri Minta Satgas Nemangkawi Berangus, Kejar Terus

Kronologi kasus ini bermula dari pengiriman paket narkoba dari Medan di Januari, 2021.

Dalam jaringan narkoba sejoli ini mereka dikendalikan seorang bandar bernama Karlo asal Sumatra Utara.

Selama pengiriman paket berisi ganja dan sabu selalu dengan dibungkus pakaian bekas, hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas. 

Baca Juga: Di PN Denpasar, PSK MiChat Ini Mengaku Dipaksa Melayani Oknum Polisi Dan Dimintai Rp 1,5 Juta, iPhone Diambil

Setiap kali menerima paket, mereka mendapat upah mulai Rp800 hingga Rp1,6 juta dari si bandar Karlo.

Pada pengiriman paket yang kelima kalinya, sejoli bisa ditangkap oleh petugas dari BNNP Bali.

Keduanya diamankan saat berada di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung, pada 9 Februari 2021.

Baca Juga: Nathalie Holscher Kembali ke Rumah Mewah Sule, Anak Bungsu Bahagia Akan Dapat Adik

Dalam paket tersebut, terdapat satu buah baju daster warna putih motif ungu yang di dalam lipatannya ditemukan satu buah plastik klip berisi sabu 95,49 gram netto dan ganja 16,12 gram.

Dari kasus ini, keduanya didakwa oleh Jaksa Eddy Arta Wijaya,SH dan dinilai bersalah telah melakukan pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika sabu dan ganja.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih, dibacakan secara virtual bahwa kedua terdakwa diyakini bersalah sebagaimana tertuang dan diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Penyelundup 23 Paket Sabu Asal Denpasar Ini Terdiam Saat Divonis 10 Tahun Penjara

"Memohon agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing selama 15 tahun penjara, dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan penjara," kata jaksa dari Kejati Bali, Kamis 29 April 2021. ***

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah