Tanggapan Kejati Bali soal Kasasi Ditolak MA dalam Perkara IDI Kacung WHO

- 18 Mei 2021, 21:23 WIB
Jerinx SID dan istrinya, Nora Alexandra.
Jerinx SID dan istrinya, Nora Alexandra. /Instagram.com/@ncdpapl

POTENSI BADUNG - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara "IDI Kacung WHO".

Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto menyebut ditolaknya permohonan kasasi baik dari JPU maupun dari PH terdakwa mengandung makna menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.

Putusan itu yang menyatakan Jerinx terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu bedasarkan atas antar golongan.

Baca Juga: Tol Gilimanuk-Mengwi Sudah Kajian Amdal, 19 Desa di Tabanan Bakal Terdampak dan Terima Gati Rugi

Putusan di tingkat akhir yaitu di Makamah Agung ini menunjukan bahwa pembuktian Jaksa atas dakwaannya diterima oleh Majelis Hakim dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Atau dengan kata lain tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan I Gede Aryastina als Jerinx tidak bersalah," katanya dalam keterangan tertulsi, Selasa 18 Mei 2021.

Baca Juga: Gusti Putu Tewas di Tempat Usai Menghantam Beton Rumah, Diduga Ugal-ugalan

Adapun langkah selanjutnya yang dilakukan JPU yakni segera melakukan eksekusi.

Nantinya JPU akan melaksanakan eksekusi di Lapas Kerobokan sehingga status dari I Gede Aryastina Als. Jrx berubah dari terdakwa menjadi terpidana.

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah