Pemetaan jalur pun sudah dilakukan oleh pemerintah mengenai titik-titik mana saja yang dilalui.
Baca Juga: Ayo Daftar, Kartu Pra Kerja Gelombang 17 Dibuka Hari Ini, Berikut Link Pendaftrannya
Jika tahapan Amdal usai dilakukan, maka tahapan selanjutnya studi feasibility (FS) atau studi kelayakan.
Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa proyek tersebut memang layak dibuat dan dibutuhkan masyarakat.
Untuk Tabanan sendiri ada sekitar 22 desa dari 7 Kecamatan yang terdampak pembangunan jalan tol.
Baca Juga: Penting, Simak Tata Tertib yang Harus Dipatuhi Oleh Peserta CPNS dan PPPK 2021
Baca Juga: Peluang Besar, Kementrian PUPR Buka 1.057 Formasi untuk CPNS 2021, Berikut Informasi Lengkapnya
Salah satunya berada di Kecamatan Kerambitan.
Camat Kerambitan I Gusti Made Darma Ariantha mengatakan sejauh ini belum ada penolakan terhadap pembangunan jalan tol dari masyarakat di empat desa yang terkena jalur tol.
Masyarakat di empat desa yakni Desa Timpag, Desa Sembung Gede, Desa Kesiut dan Desa Batuaji justru menyambut dengan sangat antusias.