POTENSI BADUNG - I Wayan Sunarta (IWS) (40) selaku sekretaris LPD Desa Adat Belumbung, Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali resmi ditahan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan uang LPD.
Dalam kasus ini potensi kerugian negara akibat tindakan rasuah tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,1 miliar.
Penahanan ini terkait dengan hasil penyidikan yang sudah memenuhi syarat bagi penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan untuk melakukan penahanan kepada tersangka.
Baca Juga: Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Gofar Hilman Buru Pemilik Akun Twitter @quwenjojo
Secara resmi penahanan mulai Selasa kemarin. Atau mendekati empat bulan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi LPD.
Sebelum dititipkan di ruang tahanan Polres Tabanan, tersangka menjalani sejumlah pemeriksaan.
“Tim penyidik berpendapat bahwa terhadap tersangka tersebut perlu untuk dilakukan penahanan rutan dengan alasan telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai ketentuan pasal 21 KUHAP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan Ni Made Herawati dalam keterangannya didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabanan kepada awak media.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Gofar Hilman Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Pakai Dress Selutut
Dalam perkara yang nilai kerugiannya menembus Rp 1,1 miliar ini, tim penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang terkait dalam perkara ini sebanyak 24 orang.
Adapun pasal yang disangkakan masih sama seperti saat penyidik menetapkan status tersangka.