Sekretaris, Bendahara hingga Ketua LPD di Buleleng Diduga Bersekongkol Korupsi Rp1,2 Miliar

- 25 Februari 2021, 17:29 WIB
Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto
Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto /PotensiBadung/dok

POTENSIBADUNG.COM - Kejaksaan Tinggi Bali membongkar modus dugaan korupsi dengan mengajukan kredit fiktif yang total nilainya Rp1,2 miliar lebih. Mereka yang terlibat ini adalah para pengurus Lembaga Perkreditan Desa Gerogak, Buleleng tahun 2008 sampai tahun 2015.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto mengatakan saat ini kasus tersebut sudah dalam masuk ke tahap penyidikan. Penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Jadi penyidikan ini merupakan pengembangan dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2020 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terpidana atas nama Komang Agus Putrajaya, S.E," katanya Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Bripka CS Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologis Penembakan yang Tewaskan 3 Orang

Baca Juga: Mayat Wanita yang Diduga Jatuh dari Tebing Ternyata Warga Amerika Serikat

Dari Putusan perkara tersebut, Tim Jaksa Penyidik menemukan peranan lima orang lainnya yang merupakan pengurus dan karyawan LPD Desa Pekraman Gerogak yaitu : MS sebagai Sekertaris, DKM selaku Bendahara, NM selaku Bendahara, KS selaku Karyawan Kredit dan GG selaku Karyawan Debitur yang secara bersama-sama dengan Komang Agus Putrajaya (Ketua LPD) melakukan tindak pidana korupsi.

"Modusnya membuat kas bon secara bertahap sejak tahun 2008, kemudian setelah kas bon tersebut terkumpul dalam jumlah yang cukup besar dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun atas nama keluarganya," imbuhnya.

Akibat perbuatan keenam pelaku, LPD Desa Pekraman Gerogak mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.264.686.000

Baca Juga: Ibu Pembuang Bayi Perempuan di Denpasar Ditemukan, Telantarkan Bayi karena Depresi

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x