Suara Brong Knalpot di Jalanan Bikin Resah Masyarakat Bali, Polisi Datangi Bengkel

- 10 Juni 2021, 10:06 WIB
Satlantas Polres Badung saat mendatangi bengkel
Satlantas Polres Badung saat mendatangi bengkel /PotensiBadung


POTENSI BADUNG - Banyak masyarakat dibuat resah dengan suara knalpot brong di jalanan.

Hal tersebut direspon Satlantas Polres Badung dengan mendatangi 15 bengkel modifikasi sepeda motor yang ada di sejumlah wilayah hukum Polres Badung.

Baca Juga: Tak Kapok, Pria Asal Jember Ini Kembali Ditangkap Polisi

Di sana, petugas memberikan himbauan dan sosialisasi tentang larangan menggunakan kelapot brong.

Selain itu, petugas juga mengkampanyekan penerapan protokol kesehatan. Menerapkan 5M. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan membatasi interaksi dan mobilisasi.

Baca Juga: Sukses di drama ‘Youth of May’, Berikut Judul Drama yang Pernah Dibintangi Go Min Si, Pernah Menjadi Sutradara

Selain itu, kegiatan sosialisasi itu dilakukan menjelang perayaan hari Bhayangkara ke -75.


Kasatlantas Polres Badung, AKP Aan Saputra menerangkan, sosialisasi ke belasan bengkel itu sudah dilakukan sejak beberapa hari terakhir.

Baca Juga: Ini Dia Menu Kolaborasi BTS-MCD, Mulai Dijual Hari Ini, Kalian Tertarik Beli?

Ia berharap kepada seluruh bengkel dan penjual alat alat modifikasi kendaraan roda 2 agar dapat kerja sama kedepan untuk dapat membantu dan menghimbua agar tidak dikurangi kelengkapan kendaraan yang ada dengan memodifikasi kendaraan tersebut.

"Serta kami himbau dapat menjaga kesehatan dan menerapkan prokes agar mengurangi penyebaran virus corona," katanya Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: Sekretaris Desa Adat di Tabanan Ini Resmi Ditahan Atas Kasus Korupsi LPD Rp1,1 M, Sebagian Dipakai Togel

Lanjut dia, bahwa himbuan ini berlaku untuk semua bengkel motor se-kabupaten Badung. Itu dilakukan agar tidak mengganggu kenyamanan pengendara lain selama berkendaraan.

"Kenalpot brong itu bunyinya kan sangat keras, sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang," tuturnya.

Dijelaskannya bahwa pihaknya akan terus melakukan himbauan itu kepada para pemilik bengkel, toko, ataupun warga yang sudah memasang knalpot brong agar secara sukarela melepasnya.

Itu agar masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istirahat dengan suara bising dari kenalpot brong.

"Menggunakan knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang - undangan khususnya Undang-undang lalu lintas No 22 tahun 2009.

Selain memberikan sosialisasi dan imbauan, kami juga memasang stikert imbauan di bengkel bengkel dan toko-toko penjual knalpot.

Serta membagikan brosur-brosur tentang imbauan untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut," tandas perwira dengan balok tiga di pundak ini. ****

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x