Dengan ketatnya pemeriksaan pada dua titik pos pengetatan tersebut, Dandim 1617/Jembrana berharap dapat meminimalisir kemungkinan lolosnya masyarakat yang masuk Bali tanpa dilengkapi surat keterangan Rapid Tes Antigen dan Genose maupun dengan surat keterangan yang sudah kadaluwarsa.
"Apabila nantinya ditemukan adanya masyarakat yang tidak membawa Suket Rapid Test Antigen atau Genose ataupun Suket sudah kadaluwarsa maka petugas secara humanis akan memberitahukan dan mengarahkan warga pendatang untuk melakukan melakukan tes ulang Rapid Test Antigen atau Genose," sebut Dandim Harun