Spesialis Jambret WNA 14 TKP di Gianyar Ditangkap

- 24 Juni 2021, 17:14 WIB
Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan menunjukan barang bukti beserta dua tersangka
Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan menunjukan barang bukti beserta dua tersangka /PotensiBadung

POTENSI BADUNG - Polisi menangkap pelaku jambret yang belakangan ini menyasar wisatawan asing di wilayah Gianyar, Bali.

Ada dua pelaku yang diamankan dan merupakan residivis kasus yang sama. Dua pelaku masing-masing bernama I Ketut Toko Pastika Jaya dan I Wayan Mupu.

Baca Juga: Siap Merekrut 700 Ribu Pegawai Pemerintah di Tahun 2021, BKN: Ini Rekor Terbesar

Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan P, menjelaskan, keduanya braksi di 14 TKP.

Kasus terungkap setelah laporan warga yang dijambret di Jalan Raya Singapadu, Banjar Sengguan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Selasa 16 Juni 2021.

Baca Juga: Sempat Kritis, Chef Haryo Ungkap Kondisi Gary Iskak Kini Membaik karena Ingat Tuhan

"Waktu itu, pelaku melakukan penjambretan dengan korban wisatawan asal Rusia. Korban dipepet oleh 2 tersangka yang mengendarai sepeda motor, salah seorang tersangka kemudian merampas HP korban sampai korban terjatuh," jelas AKP Ariawan, Rabu (23/6/2021).

Korban sempat melakukan perlawanan yang menyebabkan pelaku terjatuh. Saat kejadian, kebetulan ada petugas berada di TKP sehingga salah satu pelaku bisa diamankan, sementara satu pelaku melarikan diri meninggalkan rekannya.

Baca Juga: Tercium Aroma Drama Rasa Pemilu, tvN Rilis Still Cut Drama Korea Terbaru ‘You Are My Spring’

"Dari keterangan tersangka atas nama I Ketut Toko Pastika Jaya (19), ia mengakui beraksi melakukan pencurian bersama dengan temannya bernama I Wayan Mupu," ungkapnya.

Unit Reskrim yang mendapat informasi tersebut melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan rekan tersangka. Akhirnya pada hari Selasa (15/6/2021), unit opsnal memperoleh keberadaan tersangka Mupu di wilayah Denpasar. Unit opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu AA Alit Sudarma melihat pelaku yang sedang melintas di Gang Tunjung Biru, Jalan Gunung Agung, Denpasar.

Baca Juga: Miris, ABG 16 Tahun Diperkosa Oknum di Kantor Polisi, Berikut Kronologi dan Pernyataan Mabes Polri

"Saat tersangka akan diamankan sempat melakukan perlawanan dan mau melarikan diri, bahkan sempat membuang anak kecil yang sedang dibonceng, juga sempat menggigit tangan anggota kami saat diamankan," terang Kapolsek.

Dari interogasi, kedua tersangka mengaku telah beraksi di 14 TKP selama 3 bulan terakhir. 8 TKP di Jalan Sunset Road, Kuta, Denpasar dan 6 TKP di wilayah Sukawati, Gianyar. "Mereka spesialis menjambret HP milik wisatawan, menunggu dan mengintai wisatawan tersebut lengah ketika menggunakan HP untuk melihat google maps, saat itu lah mereka menjambret korbannya," ujar AKP Ariawan.

Baca Juga: DPR-RI Buka 75 Formasi Lowongan CPNS, Cek Informasi Lengkapnya Disini

Kebanyakan HP yang dijambret jenis Iphone dan HP tersebut dijual online ke wilayah Serang, Banten dan Solo, Jawa Tengah. "Hasil penjualan tersebut dipakai untuk judi online dan sehari-hari oleh tersangka," imbuhnya

Ditambahkannya, tersangka atas nama Pastika Jaya alias Tomi merupakan residivis kasus jambret yang keluar penjara tahun 2020. Sementara Mupu juga pernah ditahan di Rutan Gianyar pada tahun 2019, kasus yang sama.

"Kedua tersangka asalnya sama dari desa Songan B, Kintamani, Bangli," katanya.

"Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya 12 tahun penjara," tegas perwira yang pernah bertugas di Sudan, Afrika ini. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x