Rapid Tes Antigen Tak Berlaku Lagi sebagai Syarat Masuk Bali, Harus Swab PCR dan Berbarcode

- 29 Juni 2021, 07:02 WIB
Ilustrasi penumpang domestik di Bandara Ngurah Rai, Bali. Kini untuk masuk Pulau Dewata syaratnya harus menunjukkan Swab PCR
Ilustrasi penumpang domestik di Bandara Ngurah Rai, Bali. Kini untuk masuk Pulau Dewata syaratnya harus menunjukkan Swab PCR /Humas Bandara Ngurah Rai/

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana dalam siaran persnya mengatakan terbitnya SE No 8 Tahun 2021 sebagai salah satu tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid.

“Beberapa ketentuan dalam SE No 8 Tahun 2021 masih sama dengan SE sebelumnya. Di antaranya kegiatan operasional warung makan dan pusat perbelanjaan yang masih diizinkan berlangsung sampai pukul 22.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Gede Pramana.

Dalam SE ini masyarakat juga tetap diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu penerapan 6M (Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan) tidak berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

Baca Juga: 26 Ribu Perantau Asal Bali Bersiap Kembali Bekerja, Pemprov Siapkan Vaksinasi Massal

Hal yang berbeda dari SE sebelumnya adalah ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Dalam poin 5 huruf b disebutkan bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Hasil negatif uji Rapid Tes Anti Gen sementara tidak berlaku bagi PPDN dengan transportasi udara.

PPDN yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sebelumnya surat keterangan berlaku paling lama 3 x 24 jam. 

“Untuk menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode,” tegas mantan Kadis Perumahan dan Permukiman Provinsi Bali.

Pengguna transportasi udara juga tetap diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia. Anak di bawah usia 5 (lima) tahun juga tetap tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah