Seperti sebelumnya, PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan darat, kendaraan penumpang pribadi, dan kendaraan logistik dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali.
“Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut,” ungkapnya. ***