Rapid Tes Antigen Tak Berlaku Lagi sebagai Syarat Masuk Bali, Harus Swab PCR dan Berbarcode

- 29 Juni 2021, 07:02 WIB
Ilustrasi penumpang domestik di Bandara Ngurah Rai, Bali. Kini untuk masuk Pulau Dewata syaratnya harus menunjukkan Swab PCR
Ilustrasi penumpang domestik di Bandara Ngurah Rai, Bali. Kini untuk masuk Pulau Dewata syaratnya harus menunjukkan Swab PCR /Humas Bandara Ngurah Rai/

Seperti sebelumnya, PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan darat, kendaraan penumpang pribadi, dan kendaraan logistik dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali.

“Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut,” ungkapnya. ***

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah