Rapid Tes Antigen Tak Berlaku Lagi sebagai Syarat Masuk Bali, Harus Swab PCR dan Berbarcode

- 29 Juni 2021, 07:02 WIB
Ilustrasi penumpang domestik di Bandara Ngurah Rai, Bali. Kini untuk masuk Pulau Dewata syaratnya harus menunjukkan Swab PCR
Ilustrasi penumpang domestik di Bandara Ngurah Rai, Bali. Kini untuk masuk Pulau Dewata syaratnya harus menunjukkan Swab PCR /Humas Bandara Ngurah Rai/


POTENSI BADUNG - Kasus penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah banyak yang menunjukkan peningkatan secara signifikan, seperti misalnya di Jakarta, Yogyakarta, Semarang dan sejumlah daerah lainnya.

Angka penularan kasus di Bali juga menunjukkan hal yang sama, ada tren peningkatan di banding dengan sebelumnya.

Guna mengantisipasi penyebaran yang lebih massif ke Bali, Pemprov Bali kini mengeluarkan kebijakan yang lebih ketat lagi khususnya untuk wisatawan yang hendak berkunjung ke Bali melalui jalur Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Baca Juga: Hari Ini Perekrutan CPNS 2021 Diumumkan, Segera Siapkan Berkas dan Pahami Syarat Ini

Baca Juga: 5 Sumber Protein yang Jangan Dilewatkan

Jika syarat sebelumnya datang ke Bali hanya menggunakan syarat Rapid Tes Antigen saja, maka kini aturan itu sudah tidak berlaku lagi.

Karena itu bagi wisatawan yang hendak menggunakan jalur trasnportasi udara ke Pulau Dewata, maka harus menggunakan syarat utama, yakni harus mengantongi uji swab PCR dengan hasil negatif.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, pada Senin 28 Juni 2021.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan KDRT, Attila Syach Berharap Bisa Damai

Baca Juga: Sindir Mahasiswa Nyogok Saat Masuk UI, Ade Armando Diserang Netizen dan Dianggap Tak Cerminkan Sikap Akademisi

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x