Kasus Sengketa Tanah di Ubud Kembali Mengemuka, Warga Tagih Tanggung Jawab Perusakan Rumah

- 1 Juli 2021, 17:51 WIB
Tiga warga desa sayan ubud menceritakan kasus pembongkaran rumahnya tanpa ada putusan pengadilan
Tiga warga desa sayan ubud menceritakan kasus pembongkaran rumahnya tanpa ada putusan pengadilan /PotensiBadung

POTENSIBADUNG - Sejumlah warga di seputaram Desa Sayan, Ubud, Gianyar, Bali mempertanyakan laporannya ke pihak kepolisian terkait dengan sengketa tanah di desa tersebut. Kasus ini sudah lama dilaporkan ke polisi, namun hingga kini tak ada kejelasan.

Dalam laporan warga ke pihak kepolisian kasus ini diawali dengan pengusiran warga desa dengan cara perusakan rumah dengan alat berat buldoser.

Baca Juga: Pasangan Suami-Istri Ini Bobol ATM BPD Bali

"Tindakan itu dilakukan tanpa didahului dengan adanya keputusan hukum yang jelas," kata pengacara warga Tegal Jambangan, I Putu Arsana, Kamis 1 Juli 2021.

Kata dia kasus ini berawal pada tahun 2016, sejumlah warga Tegal Jambangan dipanggil oleh Polda Bali berdasarkan laporan Pengempon Pura Kemuda Saraswati atas tuduhan penggelapan hasil garapan. Namun dalam penyelidikan, justru terungkap fakta janggal.

Baca Juga: Lionel Messi Bukan Lagi Pemain Barcelona? Kontrak Habis per Hari Ini

"Dalam penyelidikan justru terungkap bahwa warkah sertifikat atas nama duwe Pura Kemuda Saraswati, semua ditanda tangani Lurah Ubud dan Kepala Lingkungan di Ubud. Bukan oleh Perbekel Sayan, padahal tanah itu berada di kawasan Desa Sayan," kata Arsana.

Padahal warga Tegal Jambangan juga memiliki bukti atas tanah tersebut, yakni pembayaran pipil sejak tahun 1976/1977.

Baca Juga: Arus Kencang, Basarnas Sebut Belum Bisa Lakukan Upaya Penyelaman untuk Evakuasi Korban KMP Yunicee

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah