Langgar PPKM Darurat, 3 WNA Dideportasi dari Bali

- 12 Juli 2021, 14:06 WIB
Tiga orang warga negara asing dideportasi dari Bali karena melangar aturan PPKM
Tiga orang warga negara asing dideportasi dari Bali karena melangar aturan PPKM /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Tiga orang warga negara asing terbukti melakukan pelanggaran saat penerapan PPKm Darurat.

Mereka kini dideportasi dari Bali oleh Kanwil Kemenkumham Bali.

Baca Juga: Berikut 10 Besar Instansi Paling Sepi Peminat Hingga Hari Ini pada Rekrutmen CPNS, Ada yang Hanya 8 Pelamar

Mereka bernama Murray Ross asal Irlandia, Ayala Alieen asal Amerika, dan Zulfia Kadarberdieva asal Rusia. Sebelumnya mereka adalah tiga dari 14 WNA yang terjaring dalam razia Prokes yang digelar di Kuta Utara beberapa hari lalu.

Kepala Kantor Kemenkumham RI, Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, sebelumnya dalam operasi yustisi hersebut, petugas gabungan mendapatkan 17 orang yang melanggar Prokes. 14 pelanggar warga negara asing dan tiga pelanggaran dari warga negara Indonesia.

Baca Juga: Aurelia Hermansyah Ulang Tahun, Atta Halilintar Beri Kado Mobil Mewah

"Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemerintah Propinsi Bali, terhadap 14 orang WNA tersebut tiga orang WNA tersebut dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat," katanya.

Daam Poin 7.b yaitu penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang.

Baca Juga: Jerinx Kembali Dipolisikan, Ternyata Ini Penyebabnya

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah