Dari lokasi itu, pelaku kemiandiaa petugas ke rumah tempat tinggalnya di jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan.
Baca Juga: Diduga Sengaja Menyebarkan Virus Covid-19, Warga Rusia Dideportasi
Di sana ketugas menggeledah salah satu kaamar dan ditemukan barang bukti 281 butir extacy berat bersih 92,92 gram dan barang-barang yang digunakan untuk memproduksi extacy. Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku sudha memproduksi narkoba jenis ekstasi itu sejak empat bulan terakhir.
"Pelaku mengaku sudah memproduksi selama empat bulan terakhir. Dia bisa memproduksi hingga ratusan butir per minggu dan menjualnya dengan harga dua ratus ribuan," tandas Jansen. Kini pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda 1 milyar s/d 10 milyar), Pasal 113 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda 1 milyar samoai 10 milyar rupiah. ***