Potensibadung.com - Polisi akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Gede Budiarsana (34), di Denpasar, Bali. Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan 7 tersangka.
Rekonstruksi untuk memperkuat fakta, polisi nantinya akan menggelar rekonstruksi.
Baca Juga: Update Pembunuhan di Monang Maning, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Baca Juga: Pembuhuhan di Monang Maning, Polisi Keler Wayan S ke Lokasi Kejadian
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan rekonstruksi kasus yang terjadi di simpang Jalan Subur-Jalan Kalimutu, Denpasar Barat itu akan dilakukan setelah adanya keputusan dari pihak Kejaksaan Negeri Denpasar.
"Rekonstruksinya masih menunggu kabar dari jaksa. Kalau sudah ada akan kami kabari lagi," katanya, Rabu 28 Juli 2021.
Baca Juga: Polisi Tangkap Wayan S, Terduga Pelaku Utama Pembunuhan di Monang Maning
Baca Juga: UPDATE Pembacokan Sadis di Monang Maning Denpasar, Polisi : Ini Bukan Perang, Tak Ada Hubungan Ormas
Nantinya rekonstruksi itu dilakukan untuk memperkuat bukti dan fakta di lapangan. Termasuk untuk menentukan pada adegan berapa korban dibacok hingga berujung tewas.