Selain itu, Kapolsek Denasar Barat, Kompol Doddy Monza menjelaskan jika rekosntruksi idealnya dilakukan sebelum 60 hari setelah pengungkapan tragedi berdarah itu. "Sebelum 60 hari. Karena kewenangan kami segitu," ujarnya.
Baca Juga: UPDATE Pembacokan Sadis di Monang Maning Denpasar, Polisi : Ini Bukan Perang, Tak Ada Hubungan Ormas
Baca Juga: BREAKING NEWS Peristiwa Berdarah di Monang-Maning Denpasar, Seorang Pria Dibacok di Tengah Jalan
Terkait lokasi rekonstruksi, kata dia tergantung kebutuhan dan kondisi. Bisa dilakukan di lokasi kejadian atau bis dilakukan di Polresta saja. "Tergantung kebutuhan saja," katanya. Jika nanti barang bukti sudah cukup, maka rekonstruksi tak harus di lokasi kejadian. Namun jika masih ada kekurangan bukti, kemungkinan akan dilakukan di lokasi kejadian.
"Setahu saya, tidak rekonstruksi pun bisa-bisa saja, yang penting alat buktinya cukup," tutup perwira dengan melati satu di pundak ini. ***