PotensiBadung.com- Persidangan kasus perampokan dan pembunuhan yang dilakukan oleh dua pelaku perampokan bernama Johanes Ngindi Ate alias Jon (21) dan Yoseph Oktavianto Dia Ate alias Genji (23) bergulir di PN Denpasar.
Dalam persidangan ini terungkap fakta yang mengerikan hingga membuat korban yang kuli bangunan ini tewas.
Dalam penjelasan dalam sidang ini, dua pelaku yang berasal dari NTT ini melakukan tindakan sadis terhadap korban.
Kedua terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara akibat tindakan brutal kedua pelaku ini.
Baca Juga: Penting, Simak Pengertian dan Ketentuan Masa Sanggah CPNS yang Wajib Kalian Ketahui
Lalu bagaimana kronologi kasus perampokan disertai pembunuhan ini?
Sebagaimana ditulis dalam dakwaan, bahwa kasus pencurian yang disertai pembunuhan itu terjadi di depan Sendok Warung, Jalan Raya Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali pada Kamis (4/3/2021) dengan korban meninggal bernama Miskadi (40).
Korban diketahui adalah seorang buruh proyek asal Jember, Jawa Timur.