JPU I Putu Sugiawan,SH dihadapan majelis hakim pimpinan Wayan Sukradana,SH.,MH., menyatakan ke dua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum dengan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Memohon kepada majelis hakim, agar kedua terdakwa dihukum pidana penjara masing-masing selama 15 tahun," terang jaksa Rabu lalu.
Ancaman itu terkait dengan pasal yang dijeratkan kepada mereka, yakni Pasal 365 KUHP. ***