Aksi Sadis Perampok di Badung Bali, Demi HP Kuli Bangunan Ini Disiksa hingga Tewas

- 30 Juli 2021, 10:45 WIB
ilustrasi pembunuhan, seorang buruh bangunan asal Jember jadi korban perampokan di Badung, Bali. Korban tewas dianiaya pelaku.
ilustrasi pembunuhan, seorang buruh bangunan asal Jember jadi korban perampokan di Badung, Bali. Korban tewas dianiaya pelaku. /geralt/pixabay

JPU I Putu Sugiawan,SH dihadapan majelis hakim pimpinan Wayan Sukradana,SH.,MH., menyatakan ke dua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum dengan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Memohon kepada majelis hakim, agar kedua terdakwa dihukum pidana penjara masing-masing selama 15 tahun," terang jaksa Rabu lalu.

Ancaman itu terkait dengan pasal yang dijeratkan kepada mereka, yakni Pasal 365 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah