Ayah Kandung Cabuli Anak Gadisnya Selama 4 Tahun di Buleleng

- 18 Agustus 2021, 13:29 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. /PIXABAY/Anemone123/


Potensibadung.com
- Kasus pencabulan kembali terjadi di Buleleng, Bali.

Korbannya gadis 19 tahun berinisial PIM yang dicabuli oleh ayah kandungnya selama 4 tahun atau Oktober 2017 lalu.

Pelaku NS (47), asal Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng itu mencabuli anaknya sejak masih berusia 15tahun.

Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Diperiksa Kejati Bali Terkait Gratifikasi Milyaran Rupiah di Proyek Bandara

"Pelaku membenarkan bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandung pelaku sejak bulan Oktober tahun 2017," kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto dalam keterangan tertulis, Rabu 18 Agustus 2021.

Pencabulan pertama terjadi saat korban berada di dalam kamar tidur sendirian di rumahnya.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Jelaskan Alasan Kembalikan Rp934 Juta Uang Sewa Rumah Dinas

Pelaku masuk dan membangunkan korban dan melakukan aksi bejatnya.

Korban berusaha melawan dengan meronta namun tak kuasa.

Baca Juga: Pesan Hoaks Penerima BSU Lewat Whatsapp Bertebaran, Kemenkominfo: Tips Ampuh Deteksi Informasi Mana yang Palsu

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah