Potensibadung.com - Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan wanita asing asal Tanzania bernama Glory Pius Nanai (27).
Ia diamankan bersama anaknya yang masih balita berinisial GK.
Baca Juga: Kabar Duka, Wartawan RRI Meninggal Dunia Saat Dirawat di RSUD Wangaya
Baca Juga: 3 Spa di Bali Buka dan Berikan HUT RI, Polisi Turun Tangan
Keduanya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar yang beralamatkan di Jl. Raya Uluwatu No.108 Jimbaran, Badung, Pada Rabu 18 Agustus 2021.
Ia diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana orang asing tersebut berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal yang telah ditentukan.
"Orang Asing tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan namanya dimasukan ke dalam daftar penangkalan dikarenakan yang bersangkutan telah Overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari dan masih berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3)," terang Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali, Rabu.
Baca Juga: 7 Cara Terbaik untuk Pencegahan COVID-19, Rutin Mencuci Tangan hingga Memakai Masker
Baca Juga: Disebut Mampu Tambah Imun, Suplemen Ini Juga Dipercaya Sembuhkan Covid-19