PPKM Diperpanjang 17-23 Agustus, Syarat Penerbangan Terbaru Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang

- 18 Agustus 2021, 18:25 WIB
Sayarat penerbangan terbaru untuk anak usia di bawah 12 tahun
Sayarat penerbangan terbaru untuk anak usia di bawah 12 tahun /Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL/

Potensibadung.com – Kasus Covid-19 disebut – sebut sudah mengalami tren penurunan. Meskipun demikian, bukan bearti aktivitas masyarakat dibebaskan.

Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali 17 - 23 Agustus 2021.

Syarat penerbangan juga tetap diberlakukan. Untuk anak usia di bawah 12 tidak diperkenankan melakukan perjalanan melalui jalur udara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 19 Agustus 2021 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Informasi tersebut dikutif potensibadung.com dari akun Instagram @kemenhub151 yang diungah pada Rabu, 18 Agustus 2021.

“Pelaku perjalan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” tulisnya.

Selebihnya syarat perjalan orang dalam negeri melalui jalur udara juga tidak mengalami perubahan.

Perjalan dari dan ke Bali di luar Jawa Bali dan PPKM level 2 wajib hasil negatif PCR 2x24 jam atau negatif Antigen 1x24 jam.

Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19 Berkepanjangan, Begini Kondisi Keuangan Kabupaten Badung

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah