PotensiBadung.com- Seorang pria berinisial FDB yang berumur 22 tahun tak bisa berkutik saat aksinya yang diduga mencongkel mesin ATM di Kuta Utara, Badung, Bali ini dipergoki seorang warga yang juga karyawan bank setempat.
Bingung apa yang harus dilakukan, FDB kemudian melancarkan modusnya dengan cara pura pura gila.
Dia memenuhi wajahnya dengan stempel, dengan demikian dia dianggap mengalami gangguan jiwa dengan harapan tidak diproses secara hukum.
Baca Juga: Pasangan Suami-Istri Ini Bobol ATM BPD Bali
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Ary Satriyan mengatakan modus pura-pura mengalami gangguan jiwa ini dilakukan pelaku pada Selasa 31 Agustus 2021 lalu.
Saat itu dia mencongkel mesin ATM pada pagi sekitar sekitar pukul 05.00 WITA.
FDB ini sudah merencanakan aksinya dengan membekali diri membawa besi yang digunakan untuk mencongkel mesin ATM tersebut.
Baca Juga: ATM Dicuri Teman Dekat, Pria di Bali Kehilangan Puluhan Juta
Baca Juga: ATM WN Jepang Mihoko Ozawa Terkuras Rp36,9 Juta saat di Bali, Polda Gerebek 6 Pelaku di Canggu