Penerbangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Akan Dibuka 14 Oktober 2021, SImak Ketentuannya

- 5 Oktober 2021, 17:15 WIB
BREAKING NEWS! Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Akan Dibuka 14 Oktober 2021
BREAKING NEWS! Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Akan Dibuka 14 Oktober 2021 /YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI/

PotensiBadung.com - Penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai resmi akan dibuka tanggal 14 Oktober 2021.

Melalui konferensi pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Selasa, 4 Oktober 2021, Menteri Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI menyampaikan beberapa penyesuaian untuk PPKM Jawa Bali dua minggu ke depan.

Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan hal tersebut melalui kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI senin malam.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU, Namun Batal Ditahan

Salah satu penyesuaian yang sekaligus membawa kabar gembira bagi perekonomian Bali adalah pembukaan penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Bandara I Gusti Ngurah Rai akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan," jelas Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari konferensi pers PPKM 4 Oktober 2021.

Pembukaan penerbagan internasional Gusti Ngurah Rai ini akan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 6 Oktober 2021 untuk Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio

Dibukanya penerbangan internasional di Bandara I gusti Ngurah Rai juga harus memperhatikan persyaratan karantina, test, dan kesiapan satgas Covid-19 di Bali.

Dalam konferensi pers tersebut Luhut juga menjelaskan negara yang diperbolehkan memasuki Indonesia melalui bandara ini di antaranya Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai dan New Zeland.

Semua penumpang internasional juga diwajibkan menunjukkan bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari.

"Setiap penumpang internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," jelas Luhut.

Pemerintah melalui Luhut juga memohon untuk tidak terlalu merasyakan hal ini dengan ueforia berlebihan yang mengabaikan protokol kesehatan.

"Kami memohon kepada masyarakat agar tetap waspada dan hati-hati, risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu kembali," tegas Luhut.

Di akhir kata, Luhut juga mengajak masyarakat untuk berdoa semoga Tuhan memberikan kesehatan dan kekuatan agar kita semua dapat keluar dari pandemic Covid-19 saat ini.***

Editor: Imam Reza W

Sumber: Youtube Kemenko Bidang kemaritiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah