Babak Akhir Dugaan Pemotongan Insentif Nakes di Kabupaten Badung, Berikut Keputusan Kejari Badung

- 6 Oktober 2021, 10:58 WIB
Kajari Badung I Ketut Maha Agung, SH. MH. telah memutuskan kasus dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan Puskemas Kuta Utara
Kajari Badung I Ketut Maha Agung, SH. MH. telah memutuskan kasus dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan Puskemas Kuta Utara /potensibadung/ist

Potensibadung.com - Dugaan pemangkasan insentif tenaga kesehatan (Nakes) di puskesmas di Badung-Bali yang mencuat beberapa waktu lalu kini memasuki babak akhir.

Bupati Badung I Noman Giri Prasta pun telah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak penegak hukum dan mengaku tiak ingin ikut campur.

Setelah beberapa pekan bergulir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengumumkan kelanjutan kasus tersebut. 

Sesuai keterangan tertulis yang diterima Postensibadun.com dari Kejari Badung pada Rabu 6 Oktober 2021.

Baca Juga: Pemkab Badung Beri Insentif Besar untuk Nakes Pejuang Covid-19

Baca Juga: Dear Pemilik Zodiak Cancer dan Pisces, Masalahmu Sudah Berat, Coba Santai Dulu


Disampaikan Kerjari Badung melakukan pengumpulan informasi public atas dugaan pemotongan dana insentif penanggulangan Covid-19 dan gratifikasi pada Dinas Kesehatan Badung.

Klarifikasi terkait dugaan adanya pemotongan Dana Insentif Covid Tahun 2020 untuk bulan Oktober, November, Desember, yang baru dicairkan sekitar bulan Agustus 2021 telah dilakukan.

Klarifikasi dugaan tersebut dilakukan dengan meminta keterangan terhadap 32 tenaga kesehatan di Puskesmas Kuta Utara.

Baca Juga: Ada Dugaan Pemotongan Dana Insentif Tenaga Kesehatan di Puskesmas Badung, Bupati: Itu Urusan Penegak Hukum

Baca Juga: Dianggap Berbahaya Bagi Mental, Facebook Dilaporkan di Hadapan Kongres AS

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari )Badung, I Ketut Maha Agung, SH. MH. Menjelaskan darin hasil wawancara maka diperoleh informasi terdapat 30 orang nakes yang namanya diusulkan untuk menapatk insentif.

30 nama itu diusulkan Kementerian Kesehatan untuk menerima Dana Insentif Penanganan Covid-19.

Jumlah yang diusulkan tersebut jauh lebih kecil dari jumlah keseluruhan pegawai yang dipekerjaan di Puskesma Kuta Utara.

Baca Juga: Pria Asal NTT Ini Ditemukan Tewas Secara Mendadak di Kandang Babi Kawasan Badung, Bali

Baca Juga: Buntut Pernyataan soal Taliban, Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, 'Dunia Sudah Berubah'

Di Puskemas Kuta Utara, terdapat total 145 orang pegawai, tapi yang diusulkan hanya 30 orang. Sementara seluruh pegawai mengambil peran dalam penangan covid-19.

“Sebelum dana dicairkan puskesmas telah menyelenggarakan zoom meeting terkait kesepakatan penerimaan insentif,” kata maha Agung.

Lanjut dia, dalam zoom meeting yang digelar sekitar tanggal 23 Juli 2021. 

Baca Juga: Jasad Bayi Ditemukan di Aliran Sungai Kawasan Badung Bali, Polisi Sebut Hasil Hubungan Gelap

Para nakes penerima insentif menyepakati secara sukarela urun dana sebesar 40 persen dari nilai insentif yang diterima.

Selanjutnya dana tersesebut dihimpun untuk dapat diberikan kepada pegawai lain yang turut berada dalam garda depan penanganan covid-19.

40 persen dana yang diterima itu kemudian diberikan kepada petugas administrasi, supir ambulans, petugas kebersihan, serta pegawai lainnya.

Baca Juga: Menohok, Ecy MC Bali Puji Keramahan Bupati Badung Giri Prasta dan Protokolnya

Pihak kejaksaan kemudian menelusuri informasi terkait pembagian dana yang terkumpul.

Hasilnya, dana yang telah dikumpulkan telah disalurkan kepada seluruh pegawai Puskesmas Kuta Utara, sesuai dengan daftar penerima yang telah ditandatangani oleh masing-masing penerima.

Terhadap informasi yang berhasil dihimpun oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Badung, maka kejari memutuskan tindakan selanjutnya.

Baca Juga: Bakal Maju Calon Bupati Badung 2024, Ini Profil Lengkap Ketua DPRD Putu Parwata

“Kami menilai tidak ada Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea (tindakan/niat jahat) yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata Maha Agung.

Kajari Maha Agung didampingi Didampingi Kepala Seksi Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo SH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dewa Arya Lanang Raharja SH MH menyatakan tindakan selanjutnya.

“Kejaksaan Negeri Badung telah memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan pemeriksaan ketahap penyelidikan, mengingat tidak ditemukannya ada indikasi perbuatan pidana dalam kegiatan dimaksud,” tegas maha Agung. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah