Perkara Tanah Zaenal Tayeb, Hakim Ancam Penjarakan Saksi Lantaran Buat Draf Bukan Notaris

- 7 Oktober 2021, 21:56 WIB
Jalanya Sidang lanjutan Zaenal Tayep
Jalanya Sidang lanjutan Zaenal Tayep /PotensiBadung/


PotensiBadung.com - Kasus dugaan perkara memberikan keterangan palsu yang melibatkan eks promotor Chris John yakni Zaenal Tayeb (ZT) kembali bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sidang kali ini menghadirkan keterangan sejumlah saksi. Dalam sidang ini juga mengemuka jika draf dalam urusan jual beli tanah itu tidak ditandatangani notaris.

Baca Juga: Diserang karena Kutipan ‘Cantik Itu Luka’, Eka Kurniawan: Bahaya Baca Buku, atau Bahaya Tidak Membaca Buku?

Baca Juga: Viral 'Tiga Anak Saya Diperkosa', Polres Luwu Timur Langsung Labeli Kasus Tersebut Hoax

Atas keterangan tersebut, hakim sempat marah bahkan sampai mengeluarkan ancaman jika apa yang dilakukan saksi bisa berpotensi pidana atau penjara.

Dalam sidang ini terkuak soal draf akta tanah yang jadi persoalan dalam perkara ini justru drapnya tidak dibuat oleh pejabat dari notaris.

Hal ini ditunjukkan dari keterangan saksi staff notaris, Notaris, Made Sukarma. Saat dicecar pertanyaan oleh ketua majelis hakim, I Wayan Yasa, secara online saksi nampak kelabakan.

Baca Juga: PRIMBON JAWA, Weton Hari Jumat Pahing Memiliki Segudang Segel Ilmu Pengetahuan Sejak Dilahirkan

Baca Juga: Kronologis Penghentian Kasus Tiga Anak Saya Diperkosa, Lapor Polisi Malah Dihentikan Penyelidikannya

Terlebih geramnya hakim ketika tau bahwa yang menjadi persoalan tentang pembuatan draft akta tanah justru bukan dari pihak notaris yang buat.

"Saya tanya sekali lagi, ini draf akta tanah tersebut siapa yang buat.? Anda mengatakan draf tersebut sudah ada dibawa ke kantor dalam bentuk akta. Jadi, apa boleh yang membuat akta draf dibuat oleh orang lain," tegas hakim.

"Ini aneh, dimana konsekuensi hukumnya. Apa mau anda dijebloskan ke penjara.! SOP di notaris seperti apa.? Pembuat akta itu seharusnya adalah pejabat di notaris. Tidak boleh dibuat oleh orang lain," tambah Hakim Yasa.

Baca Juga: Setiap Laga Selalu Kebobolan, Pertahanan Lini Belakang Bali United Disebut Rapuh, Coach Teco Beri Pembelaan

Baca Juga: Aktivis Pegiat Sosial di Bali Beri Dukungan ke Eks Promotor Dunia Zaenal Tayeb, Soroti Soal Sel Tahanan

Dikatakan saksi, soal luasan tanah 13.700 meter persegi diakui tidak tahu. Karena tidak sampai mengecek ke lokasi. Mengenai draf tersebut, dikatakan saksi yang mengetahui pastinya adalah adalah Yuri Pranatomo yang dipercaya mengurus perusahaan sebagai karyawan di PT Mirah Property milik Header Giacomo Boy Syam (pelapor/korban).

"Mengenai perjanjian dalam penandatanganan draf akta tanah, dilakukan di rumah bapak Zaenal. Saat itu bersama juga bapak Edar. Sedangkan untuk tanda tangan saksi dilakukan di kantor notaris," kata saksi Sukarma.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x