Saksi Ahli dari Unud Dihadirkan dalam Kasus yang Menjerat Zaenal Tayeb, Ketut Ariawan; Tepatnya Kasus Perdata

- 19 Oktober 2021, 14:38 WIB
Zaenal Tayep ( kanan ) didampingi pengacaranya Mila Tayep ( tengah )
Zaenal Tayep ( kanan ) didampingi pengacaranya Mila Tayep ( tengah ) /

Menurutnya, jika dalam pembuatan akta, jika dirasa data belum lengkap atau tidak sesuai, sudah seharusnya tidak ada kesepakatan.

Kata dua untuk menentukan hukum pidana, kata saksi ahli harus dicari dan dibuktikan kebenaran materil atau setidak tidaknya mendekati dari kebenaran formil. Dalam hal ini, sebutnya bahwa akta itu adalah aktif.

Menurut saksi ahli ini, keterangan palsu dalam akta outentik adalah apa yang diterangkan atau dibuat dalam akta outentik tidak sempurna atau tidak sesuai dengan objeknya.

Baca Juga: Aktor ‘K' Dirumorkan Paksa Pacar Aborsi: Fanbase Kim Seon Ho Ancam Kan Tempuh Tindakan Hukum

Baca Juga: Salt Entertaiment Akhirnya Rilis Fakta tentang Rumor Aborsi yang Melibatkan Kim Seon Ho

Jika ada sebuah kesepakatan dalam perjanjian terhadap objek yang ditentukan, ternyata ada kesalahan, kata dia tidak bisa dilakukan kesepakatan.

"Lebih tepatnya perkara ini masuknya ke ranah perdata," tegas saksi ahli. ***

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah