Menurutnya, jika dalam pembuatan akta, jika dirasa data belum lengkap atau tidak sesuai, sudah seharusnya tidak ada kesepakatan.
Kata dua untuk menentukan hukum pidana, kata saksi ahli harus dicari dan dibuktikan kebenaran materil atau setidak tidaknya mendekati dari kebenaran formil. Dalam hal ini, sebutnya bahwa akta itu adalah aktif.
Menurut saksi ahli ini, keterangan palsu dalam akta outentik adalah apa yang diterangkan atau dibuat dalam akta outentik tidak sempurna atau tidak sesuai dengan objeknya.
Baca Juga: Aktor ‘K' Dirumorkan Paksa Pacar Aborsi: Fanbase Kim Seon Ho Ancam Kan Tempuh Tindakan Hukum
Baca Juga: Salt Entertaiment Akhirnya Rilis Fakta tentang Rumor Aborsi yang Melibatkan Kim Seon Ho
Jika ada sebuah kesepakatan dalam perjanjian terhadap objek yang ditentukan, ternyata ada kesalahan, kata dia tidak bisa dilakukan kesepakatan.
"Lebih tepatnya perkara ini masuknya ke ranah perdata," tegas saksi ahli. ***