PotensiBadung.com - Persidangan dugaan memberikan keterangan palsu yang melibatkan mantan promotor tinju dunia Zaenal Tayeb kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa 19 Oktober 2021.
Kali ini sidang mendengarkan keterangam saksi ahli dari Universitas Udayana (Unud) yakni DR.IGST Ketut Ariawan,SH.MH seorang ahli dibidang hukum pidana.
Saksi ahli ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung.
Dalam keterangannya, sidang yang digelar secara virtual dihadapan Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa, saksi dari Unud menyebutkan akta outentik hanya boleh dibuat oleh seorang pejabat yang berwenang.
Dalam hal ini yang bertanggung jawab dalam membuat adalah pejabat dari Notaris.