Saksi Ahli dari Unud Dihadirkan dalam Kasus yang Menjerat Zaenal Tayeb, Ketut Ariawan; Tepatnya Kasus Perdata

- 19 Oktober 2021, 14:38 WIB
Zaenal Tayep ( kanan ) didampingi pengacaranya Mila Tayep ( tengah )
Zaenal Tayep ( kanan ) didampingi pengacaranya Mila Tayep ( tengah ) /

PotensiBadung.com - Persidangan dugaan memberikan keterangan palsu yang melibatkan mantan promotor tinju dunia Zaenal Tayeb kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa 19 Oktober 2021.

Kali ini sidang mendengarkan keterangam saksi ahli dari Universitas Udayana (Unud) yakni DR.IGST Ketut Ariawan,SH.MH seorang ahli dibidang hukum pidana.

Baca Juga: Borneo FC Haus Kemenangan, Pesut Etam Bakal Hadapi Tim Tangguh Tumbangkan Juara Bertahan, Begini Janji Risto

Baca Juga: Bangganya Milomir Seslija dan Wiljen Pluim Taklukan Bali United yang Berujung Pertengkaran, Sampai Ucap Begini

Saksi ahli ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung.

Dalam keterangannya, sidang yang digelar secara virtual dihadapan Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa, saksi dari Unud menyebutkan akta outentik hanya boleh dibuat oleh seorang pejabat yang berwenang.

Dalam hal ini yang bertanggung jawab dalam membuat adalah pejabat dari Notaris.

Baca Juga: DUH.. Seekor Harimau Sumatera Mati Karena Ini

Baca Juga: Alien Produseri Single Dua Penyanyi Anak Bali

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x