PotensiBadung.com - Perkembangan teknologi saat ini selalu dimanfaatkan masyarakat dalam berbagai hal terutama untuk mendapatkan penghasilan. Namun, kadang kala hal tersebut dimanfaatkan juga untuk tindakan yang melawan hukum.
Seperti halnya I Putu Suanda, akibat menjadi pengepul judi togel ia harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Buntu! Ibu Arthur Irawan Pemilik Saham PSS Sleman, Ultimatum Bupati Sleman Belum Digubris Manajemen
Pria yang berasal dari Karangasem, Bali ini ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Utara pada Sabtu, 16 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 15.00 Wita.
Pelaku judi togel online ini ditangkap di depan sebuah minimarket Jalan Cokroaminoto, Banjar Balun, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
Baca Juga: Umumkan Berlisensi AFC, Pusamania Tuntut Prestasi Borneo FC , Sultan Samma Minta Ini ke Tim
Baca Juga: Tanpa PSIS Semarang, 9 Klub Liga 1 Berlisensi AFC, Salah Satunya Borneo FC
Penangkapan itu bermula dari adanya informasi tentang maraknya judi togel online di sekitar daerah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan polisi mendapati identitas terduga pelaku.
"Pelaku ditangkap di parkiran minimarket saat akan mengambil sepeda motor Yamaha N Max warna hijau dengan nomor polisi DK 4370 ACM yang ada di parkiran," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Rabu 20 Oktober 2021.
Baca Juga: PERUNTUNGAN SHIO Besok Kamis 21 Oktober 2021 untuk Shio Tikus, Shio Ular, Shio Naga, dan Shio Macan
Baca Juga: Disomasi karena Dianggap Hina Pekerja Sosial, Deddy Corbuzier Berikan Klarifikasi Lewat Medsos
Dikatakan, usai melakukan penangkapan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan di handphone pelaku dan ditemukan chat whatsApp berisi pembelian nomor togel. Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Denpasar utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil interogasi, bahwa pelaku mengakui memang benar menerima pembelian nomor togel kemudian palaku memasang secara online dengan menggunakan aplikasi Istana Impian,"paparnya.