PotensiBadung.com- Erni Harus Cahyani, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Bogor ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Satreskrim Polresta Denpasar menangkap wanita kelahiran tahun 1978 ini setelah dilaporkan mencuri dan membobol ATM milik WNA Prancis bernama Christian Moussier.
Kronologi Kejadian ini ketika wanita yang tinggal di Jalan Gunung Lebah Denpasar
datang ke Bintang Supermarket di jalan Sanggingang No.45 Sayan, Ubud, Gianyar, Bali pada Senin, 27 September 2021 lalu.
Baca Juga: Pelaku Pembobolan ATM di Kuta Pura-pura Gila Saat Aksinya Dipergoki Warga, Wajahnya Dipenuhi Stempel
Baca Juga: Pasangan Suami-Istri Ini Bobol ATM BPD Bali
Pencurian kartu ATM tersebut dilakukan setelah korban berbelanja.
Saat itu, korban sedang berbelanja dan membayar di kasir menggunakan kartu debit.
Rupanya, saat melakukan transaksi ada dua orang pria dan seorang perempuan yang tak dikenal menghampiri dan melihat korban menekan pin ATM.
Baca Juga: Kemenangan Persib Bandung vs Persipura Jayapura Bawa Korban, 1 Pemain Ini Absen di Pekan Ke 11
"Saat melakukan pembayaran itu ada dua orang pria dan seorang perempuan yang oleh korban tidak dikenal menghampiri korban dan menyaksikan korban menekan tombol mesin debit untuk memberikan pin ATM kepada kasir Bintang Supermarket Ubud," terang Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sukadi, Sabtu 30 Oktober 2021.
Usia melakukan pembayaran, korban pergi meninggalkan supermarket.
Selanjutnya, Selasa 28 September 2021, korban keluar dari tempat tinggalnya untuk makan malam di wilayah Ubud, Gianyar.
Baca Juga: PSIS Semarang Bakal Bangkit Saat Lawan Bali United, Laskar Mahesa Jenar Lakukan 2 Hal Ini
Saat hendak melakukan pembayaran, korban mengecek di dalam tas ternyata ATM BCA miliknya telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban langsung menghubungi pihak bank untuk memblokir pin ATM.
Alangkah kagetnya korban saat melihat print out dari bank keluar.
Ternyata sudah ada 14 transaksi misterius yang tidak diketahui korban.
Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Total kerugian korban sekitar Rp46,5 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 didampingi Kasubnit 1 Jatanras melakukan penyelidikan.
Polisi mendapatkan informasi terkait yang diduga pelaku berada di sekitar Jalan Gunung Lebah Denpasar Barat.
Dengan adanya informasi itu, Jumat 29 Oktober 2021 tim Resmob Polresta Denpasar kemudian menuju alamat tersebut dan mengamankan pelaku.
Diketahui, ternyata pelaku mengambil kartu ATM korban di kamar tempat menginap.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil kartu ATM Bank BCA milik korban di dalam tas yang ditaruh dikamar saat korban sedang ada di balkon," paparnya.
Uang hasil membobol ATM tersebut digunakan untuk membeli perhiasan di toko Emas Melati di Jalan Hasanudin Denpasar.
Selain itu, hasil curian tersebut juga digunakan untuk membayar hutang dan modal usaha dagang.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti struk penarikan uang di ATM dan juga nota pembelian perhiasan emas.
"Pelaku masih dimintai kerangan lebih lanjut," katanya. ***