WNA Pembunuh Ibu Angkatnya di Nusa Dua Bali Dipastikan Akan Segera Dideportasi Bersama Anaknya

- 31 Oktober 2021, 08:58 WIB
Serah Terima Heather Lois Mack (3 dari kanan) ke Kantor Imigrasi untuk proses deportasi. Area lampiran
Serah Terima Heather Lois Mack (3 dari kanan) ke Kantor Imigrasi untuk proses deportasi. Area lampiran /PotensiBadung

Heather dan anaknya tersebut dipastikan akan berangkat pada Selasa, 2 November 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta
dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Selanjutnya dari Jakarta ke
Amerika menggunakan maskapai Delta Airlines dengan singgah sebentar di Seoul,
Korea Selatan.

Atas kasus pembunuhan yang dilakukan bersama kekasihnya, Heather diusulkan untuk mendapatkan pencekalan seumur hidup.

Baca Juga: Persib Bandung Perpanjang  Rekor Buruk Persipura Jayapura, Victor Igbonefo Senang

Baca Juga: Pelatih Persib Bandung Beri Catatan untuk 2 Strikernya, Ini yang Dikatakan Roberts Alberts

"Yang bersangkutan diusulkan untuk mendapatkan pencekalan seumur hidup ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta,"katanya.

Diberitakan sebelumnya, Heather merupakan salah satu pelaku pembunuhan Sheila Ann Von Weise Mack di salah satu hotel di Nusa Dua, Bali pada tahun 2014 silam.

Pembunuhan ibu angkatnya tersebut dilakukan bersama kekasihnya. Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam koper berukuran besar dan menaruh di bagasi taksi yang dipesan.

Baca Juga: Pelatih Persib Bandung Beri Catatan untuk 2 Strikernya, Ini yang Dikatakan Roberts Alberts

Baca Juga: Persib Bandung Perpanjang  Rekor Buruk Persipura Jayapura, Victor Igbonefo Senang

Atas perbuatannya tersebut, heather harus mendekam di dalam  tahanan dalam kondisi hamil.

Wanita kelahiran 11 Oktober 1995 ini sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2015/PT.DPS dikarenakan melanggar Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Dari hukuman 10 tahun, dia mendapatkan remisi selama 34  bulan atau 2 tahun 10 bulan. Sehingga Heather hanya menjalani hukuman selama 7 tahun dua bulan.  ***

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah