PotensiBadung.com - Heather Lois Mack, pelaku pembunuhan ibu angkatnya Sheila Ann Von Weise Mack akan segera dideportasi ke negara asalnya, Amerika.
Deportasi ini dilakukan setelah Heather usai menjalani hukuman penjara 7 tahun dua bulan di Lapas Kelas II A Denpasar.
Heather dinyatakan bebas, Jumat 29 Oktober 2021 kemarin berdasarkan nomor W20.PK.01.01.02-1183.
Baca Juga: Borneo vs PSS, Pesut Etam Wajib Bangkit!
Baca Juga: Statistik Persib Bandung Saat Hancurkan Persipura 3-0, Mutiara Hitam hanya Punya 1 Tendangan
Setelah dinyatakan bebas, Heather diserahterimakan ke pihak Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai, untuk selanjutkan dilakukan BAP.
"Sesuai dengan pasal 75 keimigrasian maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pendeportasian," kata kepala Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Sabtu 30 Oktober 2021.
Sebelum dideportasi 2 November 2021 mendatang, Heather terlebih dahulu dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk penahanan. Pemindahan tersebut sudah dilakukan setelah keluar dari lapas.
Baca Juga: Perempuan asal Bogor Ini Ditangkap di Bali Usai Bobol ATM WN Prancis, Ada 14 Transaksi Misterius
Baca Juga: Pelatih Persib Bandung Beri Catatan untuk 2 Strikernya, Ini yang Dikatakan Roberts Alberts
"Untuk passport dan tiket yang bersangkutan saat ini masih dipegang oleh konsulat negaranya sambil menunggu jadwal penerbangan untuk pendeportasiannya," katanya.
Sementara anaknya juga akan ikut dipulangkan, dimana saat ini sudah ada fotokopy passportnya dan tiket keberangkatan.
"Saat ini masih dibawah pengasuhnya atau tidak bersama ibunya di Rudenim,"ujarnya.
Baca Juga: Super Sunday! Bali United Siap Berduel Lawan PSIS Semarang, Intinya Harus Menang
Heather dan anaknya tersebut dipastikan akan berangkat pada Selasa, 2 November 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta
dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia.
Selanjutnya dari Jakarta ke
Amerika menggunakan maskapai Delta Airlines dengan singgah sebentar di Seoul,
Korea Selatan.
Atas kasus pembunuhan yang dilakukan bersama kekasihnya, Heather diusulkan untuk mendapatkan pencekalan seumur hidup.
Baca Juga: Persib Bandung Perpanjang Rekor Buruk Persipura Jayapura, Victor Igbonefo Senang
Baca Juga: Pelatih Persib Bandung Beri Catatan untuk 2 Strikernya, Ini yang Dikatakan Roberts Alberts
"Yang bersangkutan diusulkan untuk mendapatkan pencekalan seumur hidup ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta,"katanya.
Diberitakan sebelumnya, Heather merupakan salah satu pelaku pembunuhan Sheila Ann Von Weise Mack di salah satu hotel di Nusa Dua, Bali pada tahun 2014 silam.
Pembunuhan ibu angkatnya tersebut dilakukan bersama kekasihnya. Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam koper berukuran besar dan menaruh di bagasi taksi yang dipesan.
Baca Juga: Pelatih Persib Bandung Beri Catatan untuk 2 Strikernya, Ini yang Dikatakan Roberts Alberts
Baca Juga: Persib Bandung Perpanjang Rekor Buruk Persipura Jayapura, Victor Igbonefo Senang
Atas perbuatannya tersebut, heather harus mendekam di dalam tahanan dalam kondisi hamil.
Wanita kelahiran 11 Oktober 1995 ini sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2015/PT.DPS dikarenakan melanggar Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Dari hukuman 10 tahun, dia mendapatkan remisi selama 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan. Sehingga Heather hanya menjalani hukuman selama 7 tahun dua bulan. ***