PotensiBadung.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali kembali menyerahkan tanggung jawab kepada jaksa penuntut umum.
Kali ini, tanggungjawab yang diserahkan yakni tersangka, DKP.
Baca Juga: Penyidik Limpahkan Kasus Tindak Pidana Korupsi Tanah Kantor Kejari Tabanan, 6 Tersangka Ditahan
DKP merupakan tersangka perkara penerima sejumlah uang (gratifikasi) dalam kaitannya dengan pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng.
Selain itu, DKP juga terlibat dalam gratifikasi pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih.
Baca Juga: Sebut Wayang Kulit Berasal dari Malaysia, Netizen Indonesia Geruduk Akun Instagram Adidas Singapura
Baca Juga: Ini Jadwal Lengkap PSIS Semarang di Seri Ketiga BRI Liga 1 2021/2022
Total jumlah uang yang diterima dari tindakannya tersebut kurang lebih mencapai Rp 16 Miliar.
Berdasarkan rilis yang diterima PotensiBadung.com dari Kejati Bali, DKP disangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan pasal sangkaan.
Baca Juga: Bali United Buka Official Store Baru di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Berikut Posisi Gerainya
Baca Juga: Bali United Buka Official Store Baru di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Berikut Posisi Gerainya
Pasal sangkaan tersebut yakni Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Usai Taklukkan PSIS Semarang, Borneo FC Bidik 20 Poin di Seri Ketiga BRI Liga 1
Kasus yang menimpa DKP telah memasuki tahap penuntutan setelah pada hari Senin, 15 November 2021, sekitar pukul 18.00 Wita, Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menyerahkan tanggung jawabnya dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Sebelumnya Tersangka DKP telah dilakukan penahanan di tahap penyidikan sejak tanggal 18 Oktober 2021.
Baca Juga: Intip Kegiatan Lain Komisaris PSIS Semarang, Junianto: Ingin Dunia Sepak Bola Indonesia Hebat
Baca Juga: Usai Taklukkan PSIS Semarang, Borneo FC Bidik 20 Poin di Seri Ketiga BRI Liga 1
Adapun tersangka, DKP didampingi Penasihat Hukum pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum.
Penyidik menyerahkan sebanyak 192 barang bukti yang didominasi dalam bentuk dokumen.
Dimana, Penuntut Umum setelah melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya dilakukan penahanan rutan terhadap tersangka, DKP di Lapas Kerobokan .
Baca Juga: Pengacara di Banyuwangi Hamburkan Uang Puluhan Juta di Hadapan Para Polisi
Baca Juga: Ada 110 Korban Dugaan Penipuan Investasi Ice Mango di Bali, Ariel Harap Terlapor Diperiksa
Penahanan tersebut terhitung sejak Senin, 15 November 2021 hingga 20 hari ke depan.
Selanjutnya penanganan perkara ini, Penuntut Umum akan melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar dengan mengacu Pasal 137 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Dalam hal ini, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum yaitu Agus Purnomo, selaku Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali. ***