Sidang Narkotika Ganja, Jaksa Tuntut Nova Rehab 6 Bulan

- 19 Juli 2022, 16:58 WIB
Sidang anak ketua DPRD Badung Putu Nova
Sidang anak ketua DPRD Badung Putu Nova /PotensiBadung


PotensiBadung.com
- Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 34, menjalani agenda tuntutan secara daring, Selasa (19/7).

JPU Kejari Badung meminta majelis hakim menjatuhkan terdakwa yang putra Ketua DPRD Badung Putu Parwata untuk direhabilitasi selama enam bulan.

Baca Juga: Sidang Narkoba Anak Ketua DPRD Badung, Nova Mengaku Konsumsi Ganja karena Sempat Koma hemiparsesis

Baca Juga: Pihak Helda Sebut Mantan Suami Tak Patuh Putusan Hakim dan Pemakai Narkoba

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika untuk Dirinya Sendiri,” ujar JPU Imam Ramdhoni.

Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa pernah mengikuti rehabilitasi di Surabaya dan Anargya Sober House pada 2017.

Baca Juga: Ini Sosok AB yang Ditangkap Polres Metro karena Narkoba, Personel Band Terkenal

Baca Juga: Anak Johnny Depp Tak Sudi Datang di Pernikahannya dengan Amber Heard, Diwarnai dengan Pesta Narkoba

Selain itu, terdakwa mengonsumsi narkotika untuk mengurangi rasa sakit akibat operasi luka bekas kecelakaan.

"Terdakwa mengaku salah dan belum pernah dihukum,” imbuh JPU Ramdhoni.

Menurut JPU, Pasal 127 ayat (1) yang diajukan sesuai fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi. Salah satunya berdasar riwayat rehabilitasi tahun 2017, di mana terdakwa pernah menjalani rehabilitasi di Yayasan Anargya, Denpasar.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah