Golkar Bongkar Alasan Mangkir di Sidang Paripurna, Wayan Suyasa: Mis Komunikasi

- 14 November 2022, 16:30 WIB
Golkar Bongkar Alasan Mangkir di Sidang Paripurna, Wayan Suyasa: Mis Komunikasi/Instagram loyalis_ws
Golkar Bongkar Alasan Mangkir di Sidang Paripurna, Wayan Suyasa: Mis Komunikasi/Instagram loyalis_ws /

PotensiBadung.com – Fraksi Golkar DPRD Badung mangkir dari Sidang Paripurna pengambilan keputusan terhadap sejumlah Rancangan Perda Badung, Senin 14 November 2022.

Ketua DPD Golkar Badung, Wayan Suyasa menjelaskan alasan kenapa fraksi Golkar absen dari sidang yang dihadiri Wakil Bupati, I Ketut Suiasa itu.

Baca Juga: Pemkab Badung Gelar Konser Musik Jelang G20, Bagaimana dengan Izinnya?

Baca Juga: Terungkap Alasan Mahalini Raharja Tak Diundang Pemkab Badung dalam HUT Mangupura, Kurang Populer?

Suyasa menyebutkan beberapa alasan mangkir dari sidang tersebut. Karena kata dia, jalanya sidang sudah molor dari jadwal yang ditentukan.

Selain itu, pengambilan keputusan harus dihadiri oleh kepala daerah dalam hal ini Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.

Namun kenyataannya, Giri Prasta tidak hadir dan justru diwakili oleh wakil Bupati I Ketut Suiasa.

Baca Juga: Pemkab Badung Tolak Beberkan Biaya Undang Artis di HUT Mangupura, Sumbangan Pihak Ketiga?

Baca Juga: LAGI! Ecy MC Dibatalkan Jobnya, Niluh Djelantik Tulis Surat Terbuka untuk Gubernur Bali

“Penandatangan keputusan antara pimpinan DPRD Badung dan juga bupati,” kata Suyasa ditemui di gedung DPRD Badung.

Selain itu, alasan lainnya adalah, informasi awal, sidang sempat ditunda. Karena itu, Fraksi Golkar meninggalkan ruang sidang.

“awalnya sidang ditunda, jadi saya keluar. Tapi kemudian ada informasi bahwa sidang dilanjutkan dan saya sudah keluar. Jadi mis komunikasinya disana,” kata Suyasa.

Baca Juga: Apa itu Watangan Matah? 'Mayat' Hidup yang Ada di Pementasan Calonarang

Baca Juga: Bisa Kelawan Dadi, Lagu Balasan Hoby Kerauhan, Netizen: Menebar Cinta, Bukan Kebencian

Ditanya apakah terkait dengan Hibah, Wakil Ketua I DPRD itu memberikan jawaban.

Menurut dia, program hibah adalah keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif yang telah tertuang dalam APBD.

Jadi penting, anggota Dewan tetap diberikan haknya sesuai dengan yang telah disetujui bersama. Sehingga program dewan harus tetap bisa dijalankan tanpa adanya penundaan.

Baca Juga: VIRAL Pementasan Calonarang dengan 108 'Mayat' Watangan di Tabanan, Pecahkan Rekor Muri

Baca Juga: Rekrutmen P3K Guru di Badung Dimulai: Ada Jatah Prioritas dan Guru Mata Pelajaran Ini Gigit Jari

“dewan itu mendapat masukan dari masyarakat, dengan APBD yang ditetapkan minimal bisa membantu masyarakat melalui pesan yang dititipkan kepada anggota DPRD Badung,” katanya.

“Bukan semata-mata untuk kepentingan politisi. Boleh berpolitis, tapi hak dewan yang merupakan bagian dari seluruh representatif masyarakat di DPRD, tentara dari partai apa, minimal diberikan kewenangan sesuai haknya untuk menyalurkan aspirasi,” tegas Suyasa.***

Editor: Dinda Fitria Sabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah