Dakwaan Ditunda, Kuasa Hukum Prof. Antara Belum Ajukan Penangguhan Penahanan

- 19 Oktober 2023, 10:35 WIB
Potret Nyoman Gde Antara dengan tangan terborgol saat akan menjalani sidang pembacaan dakwaan
Potret Nyoman Gde Antara dengan tangan terborgol saat akan menjalani sidang pembacaan dakwaan /PotensiBadung.com

PotensiBadung.com - Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018-2022 dengan terdakwa Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng, batal digelar, Kamis 19 Oktober 2023.

Menurut Juru Bicara (Jubir) PN Denpasar Gde Putra Astawa, bahwa dalam sidang yang diketuai Agus Akhyudi tersebut, majelis hakim tidak lengkap.

Baca Juga: Internal Unud Takut Bedol Desa, Terkait Aliran Dana Dugaan Korupsi SPI Jalur Mandiri

Baca Juga: Performa Menurun, Bos Bali United Sempat Bokek

"Penundaan sidang terpaksa dilakukan karena salah satu hakim ad hoc berhalangan karena ibunya meninggal dunia," paparnya.

Dalam komposisi majelis hakim di mana tiga orang adalah hakim karir dan 2 ad hoc.

Absennya satu hakim ad hoc maka komposisi majelis hakim menjadi tidak sesuai.

Baca Juga: Mesin Gol, Bali United Wajib Waspada Sontekan Bruno Moreira

Baca Juga: Puluhan Bonek Diamankan di Jembrana, Minta Uang dan Berhentikan Kendaraan Warga

"Sementara jumlah hakim ad hoc Tipikor di PN Denpasar hanya dua orang sehingga tidak ada penggantinya," jelasnya.

Sementara itu Agus Saputra, Kuasa Hukum Prof. Antara mengaku masih menunggu agenda pembacaan dakwaan yang diundur pada Selasa, 24 Oktober 2023 nanti.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah