Prof. Antara Turun Tangan, Tak Lulus, Jadi Lulus! Ubah Nilai dan Peringkat Mahasiswa

- 20 Oktober 2023, 12:29 WIB
I Nyoman Gde Antara saat akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Denpasar
I Nyoman Gde Antara saat akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Denpasar /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Cukup mengejutkan sidang perdana dengan terdakwa DR. Nyoman Putra Sastra, Ketua Unit Sumber Daya Informasi Unud yang juga Koordinator Pengolah Data Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Unud.

Di mana dalam percakapan WhatsApp dengan saksi (terdakwa dalam berkas terpisah) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU terungkap bahwa adanya rekayasa dalam penerimaan mahasiswa di Universitas Udayana (Unud).

Baca Juga: Jaksa Ungkap Pungutan SPI Ratusan Mahasiswa Unud tanpa Dasar dan Disimpan di Lima Bank

Baca Juga: KOMPLIT! Percakapan Prof.Antara dengan Putra Sastra Loloskan Mahasiswa Jalur Belakang di Unud

Lebih mirisnya lagi, Prof. Antara juga memerintahkan terdakwa untuk meluluskan mahasiswa yang tidak lulus. Pun merubah peringkat dan nilai calon mahasiswa Unud. Tentu ini membuat makin tercorengnya lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali Sefran Haryad meneranfkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Denpasar, Jumat 20 Oktober 2023.. Dia menjelaskan pada tanggal 19 Agustus 2020 jam 16:28:23 Wita saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU mengirimkan pesan WhatsApp kepada terdakwa yang berbunyi: “Mang ini prioritas 1, klrg senat” “tlg diusahakan sgr”, lalu pada jam 16:32:16 Wita Terdakwa menjawab “sudah Prof”, selanjutnya terdakwa merubah nilai peserta seleksi atas nama A*** (keluarga senat sesuai dengan perintah saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU ), kemudian pada jam 16:33:59 Wita terdakwa mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., yang isinya “Sudah. Nilainya dibuat tinggi”, kemudian pada 16:35:21 Wita terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., yang isinya “Dibuat peringkat 1”.

Baca Juga: Marc Klok Mulai Bicara Peluang Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona AsiaBaca Juga: Huruf E Postingan Gibran Dianggap Inisial Sosok Rahasia Cawapres Prabowo Subianto

Baca Juga: Jaksa Ungkap Pungutan SPI Ratusan Mahasiswa Unud tanpa Dasar dan Disimpan di Lima Bank

Juga ada pembicaraan WhatsApp tanggal 17 Agustus 2020 jam 19:22:03 Wita saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU mengirimkan pesan WhatsApp sebagai berikut “Mang yg ini coret dari daftar yg hrs siluluskan, krn sdh lukus SB”, selanjutnya pada jam 19:23:42 Wita saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., mengirimkan pesan WhatsApp kepada Terdakwa yang isinya “Gantiin dengan yang ini.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah