Tiga Selebgram Promo Judi Online Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung

- 24 Oktober 2023, 08:13 WIB
Tiga Selebgram Promo Judi Online Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung
Tiga Selebgram Promo Judi Online Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung /

PotensiBadung.com - Penyidik Polda Bali, Senin 23 Oktober 2023 menyerahkan barang bukti dan tiga selebgram kasus promosi judi online (judol). Tiga selebgram itu adalah Dena Putri Lestari, Fitri Leihla, dan Julia Indah Sari.

Tak hanya tiga orang tersebut, penyidik polda juga menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama Giovanni Pascal Plouseerth yang memberikan kontrak kerja kepada ketiganya.

Baca Juga: Gede Pasek Suardika: Gibran Jadi Wakil Prabowo, Bukti Jokowi Bukan Boneka Megawati

Baca Juga: Kalapas Kerobokan Ingatkan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju

Penyerahan tersangka berikut barang bukti (BB) itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali Ni Made Neotroni Limisensi bertempat di ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum Kantor Kejaksaan Negeri Badung.

Menurut Kajari Badung Suseno, adapun dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II) berdasarkan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan.

Baca Juga: Terorganisir, Jaksa Harus Jeli Gali Keterangan Saksi Dugaan Korupsi SPI Unud

Baca Juga: Wayan Koster Sentil Jokowi soal Pilihan di Pilpres 2024, Sebut Tak Beri Pengaruh

Dan mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tandasnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi: Prabowo Maju Pilpres untuk Wakafkan Diri bagi Bangsa

Baca Juga: Perbuatan Paling Tercela Jokowi Versi Rocky Gerung

Tahap II yang dilaksanakan oleh penuntut umum hari ini bertujuan untuk menghindari terjadinya error in persona dan kesesuaian barang bukti dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu 1 (satu) keeping DVD-R merk Maxell 4,7 GB warna emas yang berisi print out tangkapan layer yang menampilkan akun Facebook Mami Quuen, 3 (tiga) unit HP Iphone 11 ProMax, 6 (enam) unit monitor ukuran 24 inc, 2(dua) unit PC rakitan dan beberapa barang bukti berupa pakaian.

Dengan dilaksanakannya tahap II maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum sejak tanggal 23 Oktober 2023 sampai 11 November 2023 dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kerobokan. Selanjutnya terhadap perkara ini JPU akan segera melimpahkan berkas perkara untuk penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah