PotensiBadung.com - Nyoman Mardika, penggiat anti korupsi dan juga pengamat sosial di Denpasar mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Ini terkait penanganan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) tahun akademik 2018/2019 sampai 2021/2022.
Di tengah positifnya pandangan masyarakat, tentu dia berharap pihak Kejati bisa mengungkap tuntas kasus ini dan menjawab pertanyaan publik.
Khususnya soal status tiga guru besar yang disebut-sebut dalam persidangan di Tipikor PN Denpasar.
Baca Juga: Wayan Koster Sentil Jokowi soal Pilihan di Pilpres 2024, Sebut Tak Beri Pengaruh
Baca Juga: Ketua SMSI Bali Menolak Bodoh! Gibran Mustahil Cawapres, Prabowo-Erick Tohir Baru Keren
Tiga guru besar itu adalah Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K); Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B., Sp.OT(K); dan saksi Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P., yang berstatus sebagai saksi.
Sebab, ingat dia, dalam kasus dugaan korupsi tentu semuanya terorganisir dan juga pelakunya tidak tunggal.
Baca Juga: Begini Status Tiga Guru Besar Unud Disebut-sebut dalam Dakwaan
Baca Juga: Dedi Mulyadi: Prabowo Maju Pilpres untuk Wakafkan Diri bagi Bangsa
Apalagi terkait status saksi terhadap Prof. Raka Sudewi yang pada 2018/2019 menjabat Rektor Unud. Dan, SK untuk penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri atas tanda tangan yang bersangkutan.