Terorganisir, Jaksa Harus Jeli Gali Keterangan Saksi Dugaan Korupsi SPI Unud

- 23 Oktober 2023, 15:42 WIB
Potret I Nyoman Mahardika
Potret I Nyoman Mahardika /PotensiBadung


PotensiBadung.com
Nyoman Mardika, penggiat anti korupsi dan juga pengamat sosial di Denpasar mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Ini terkait penanganan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) tahun akademik 2018/2019 sampai 2021/2022.

Di tengah positifnya pandangan masyarakat, tentu dia berharap pihak Kejati bisa mengungkap tuntas kasus ini dan menjawab pertanyaan publik.

Khususnya soal status tiga guru besar yang disebut-sebut dalam persidangan di Tipikor PN Denpasar.

Baca Juga: Wayan Koster Sentil Jokowi soal Pilihan di Pilpres 2024, Sebut Tak Beri Pengaruh

Baca Juga: Ketua SMSI Bali Menolak Bodoh! Gibran Mustahil Cawapres, Prabowo-Erick Tohir Baru Keren

Tiga guru besar itu adalah Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K); Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B., Sp.OT(K); dan saksi Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P., yang berstatus sebagai saksi.

Sebab, ingat dia, dalam kasus dugaan korupsi tentu semuanya terorganisir dan juga pelakunya tidak tunggal.

Baca Juga: Begini Status Tiga Guru Besar Unud Disebut-sebut dalam Dakwaan

Baca Juga: Dedi Mulyadi: Prabowo Maju Pilpres untuk Wakafkan Diri bagi Bangsa

Apalagi terkait status saksi terhadap Prof. Raka Sudewi yang pada 2018/2019 menjabat Rektor Unud. Dan, SK untuk penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri atas tanda tangan yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah