PotensiBadung.com - Lagi, jajaran Kanwil Kemenkumham Bali melalui Unit Pelayanan Teknis keimigrasian kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melebihi izin tinggal. WNA itu adalah seorang wanita berinisial NY (40) asal Tiongkok.
Ia dinyatakan overstay dan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Di mana dalam Visa Kunjungan yang tertera pada dokumen perjalanannya, tampak NY hanya memiliki izin tinggal sampai dengan 12 Mei 2023.
Baca Juga: Meski Persib Bermain di Kandang, PSS Sleman Tak Gentar untuk Curi Poin
Baca Juga: Dibantai Persik 4-0, Persebaya Telan Kekalahan Terburuk, Bonek: Josep Gombau Out
Diketahui praktisi yoga ini pertama kali menginjakkan kaki di Indonesia pada tahun 2017 untuk berlibur.
Sebelum Covid melanda dunia. Ia kembali datang ke Indonesia yakni pada tahun 2021. Pada kedatangannya terakhir kali tersebut ia mengunjungi pulau Bali.
Wanita kelahiran 16 November 1992 ini mengaku sangat suka tinggal di Bali karena menurutnya Bali adalah tempat yang pas bagi dirinya untuk menenangkan pikiran sembari belajar online, membaca buku, dan yoga.
Untuk mencukupi kebutuhan sehari hari selama tinggal di Bali, NY menggunakan uang tabungan yang ia miliki.